CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Penagihan Pajak Reklame Berdasarkan Penayangan Mulai Diterapkan

Nurrani Rusmana
18 Agustus 2022
Pansus 3 reklame

Ilustrasi reklame. (Foto: Pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penagihan pajak reklame berdasarkan penayangan sudah mulai diterapkan. Hal ini menjadi salah satu sumber PAD baru di Kota Bandung yang berasal dari mata pajak reklame.

“Sekitar bulan Juni 2022, kita sudah memberlakukan penagihan pajak reklame berdasarkan tayangan, dan selama dua bulan diberlakukan, sudah bisa mendongkrak pendaatan pajak rekalme,” ujar Kepala Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah pada Bappeda Kota Bandung, Lindu Prarespati Ananto, kepada wartawan Kamis (18/8/2022).

Seperti diketahui, selama ini penagihan pajak reklame dilakka berdasarkan izin yang sudah dikelauarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Namun, sekarang aturan itu diubah, sehingga penarikan pajak dilakukan berdasarkan penayangan materi reklame.

Baca juga:   Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Reklame

Menurut Lindu, apa yang dilakukan Pemkot Bandung ini tidak menyalahi aturan, hal tersebut sudah dibicarakan dengan para ahli hukum pajak daerah da akademisi.

“Berdasarkan FGD, menarik pajak rekalme berdasarkan materi yang ditayangkan, tidak menyalahi aturan. Karena pada dasarnya, izin tidak menajdi landasan hukum penarikan pajak,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Lindu, sebagai disinsentif wajib pajak yang tidak memiliki izin, mereka diharuskan mendaftarkan reklame mereka, yang belum mempunyai izin. Nantinya, mereka akan mengisi formular, dan memberikan beberapa pernyataan.

“Dari hasil pernyataan tersebut, akan ketahuan, dari kapan mereka memasang reklame, nantiya mereka akan dikenakan pajak 2 kali lipat, dibandingkanmereka yang sudah mengurus izin,” terangnya.

Baca juga:   Pemilik KIA Bisa Dapat Promo Hingga Diskon di 20 Lembaga

Jika para wajip pajak tidak segera mengurus izin, Lindu mengatakan Pemkot Bandung melalui Satpol PP atau tim penertiban reklame bisa membongkar reklame tersebut.  Di sisi lain, jika ternyata izin tidak disetujui, maka uang tidak dikembalikan.

“Jadi ya kalau tidak mengurus izin, para wajib pajak itu otomatis rugi berkali-kali lipat,” jelasnya.

Lindu menambahkan, dengan diberlakukannya aturan ini, pajak daerah dari mata pajak reklame, sudah terlihat peningkatan yang signifikan. Terbukti dari Raihan paak reklame sampai Agusrus 2022 sudah mencapai Rp17 miliar atau sekitar 59,5 persen dari target tahunan pada 2022 atau sekitar Rp 30 miliar.

Baca juga:   FOTO : Vaksinasi Booster di Bandung

Menurut Lindu, target tahun ini memang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mengalami koreksi pada anggaran perubahan. Di awal tahun 2021, yang ditargetkan sebesar Rp35 miliar. Dengan asumsi pandemic sudah berlalu.

“Namun, karena ternyata pandemic masih ada, sehigga padi pertengahan tahun, capaian masih sekitar Rp10 milliar,” terang Lindu.

Karenanya, Lindu menerangkan, target pajak rekalme mengalami koreksi pada anggaran perubahan menajdi Rp10,267 miliar. Dan ternyata pada akhir tahun anggaran bisa menca[ai Rp19 miliar. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: penagihan pajak reklamereklame


Related Posts

Pansus 3 DPRD Kota Bandung
HEADLINE

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Reklame

31 Januari 2025
Truk Batu Bara Tersangkut Reklame di Setiabudhi Bandung
PASBANDUNG

Truk Batu Bara Tersangkut Reklame di Setiabudhi Bandung

31 Desember 2023
Papan Reklame di Simpang Samsat Bandung, 3 Orang Dilarikan ke RS
PASBANDUNG

Pemilik Reklame Ilegal yang Roboh di Simpang Samsat Akhirnya Buka Suara

28 Maret 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Fosil Gajah Purba Stegodon
HEADLINE

Fosil Gajah Purba Stegodon Usia 800 Ribu Tahun Ditemukan di Nganjuk

17 November 2025

WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan fosil gajah purba jenis Stegodon trigonocephalus di...

Obrolan Grup ChatGPT

OpenAI Uji Coba Fitur Obrolan Grup ChatGPT di Sejumlah Negara

17 November 2025
unpas

Unpas Gelar Sharing Session Penguatan Ekosistem Riset-Inovasi

17 November 2025
kiwi

Studi: Buah Kiwi dan Magnesium Oksida Efektif Atasi Sembelit

17 November 2025
cuti bersama 2026

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

17 November 2025

Highlights

Studi: Buah Kiwi dan Magnesium Oksida Efektif Atasi Sembelit

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Banyak Pengendara Terjaring Razia

Happy Plus Resmi Diluncurkan! Gerakan Anak Muda Cimahi yang Siap Ubah Kota Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

Hujan Deras Sebabkan Jalan di Cililin Amblas dan Rusak Parah

Festival Cireundeu 2025 Pecahkan Antusiasme Warga! Tradisi Sakral & Ketahanan Pangan Lokal Jadi Sorotan Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.