CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Mie Gacoan di Jalan Gatsu Sudah Dua Kali Langgar Aturan

Nurrani Rusmana
23 Agustus 2022
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung Bambang Suhari. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung Bambang Suhari. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung Bambang Suhari mengimbau warga Kota Bandung untuk tidak datang dan membeli Mie Gacoan yang terletak di KL Gatot Soebroto Kota Bandung.

“Karena ada pelanggaran izin yang dilakukan pemilik gedung Mie Gacoan yang terletak di Jalan Gatsu. Sehingga kami meminta masyarakat untuk tidak datang atau membeli Mie Gacoan di lokasi tersebut,” ujar Bambang kepada Wartawan Selasa (23/8/2022).

Penyegelan ini melibatkan satpol PP TNI dan pihak kepolisian. Bambang mengatakan, pemilik gedung tersebut telah melakukan dua pelanggaran.

Baca juga:   Lanjut Daring.. PTMT di Kota Bandung Tak Jadi

“Sebelumnya pada tanggal 18 Juli lokasi tersebut sudah disegel karena melanggar peraturan dengan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu lebih dikenal dengan IMB,” paparnya.

Namun lanjut Bambang pemilik membongkar segel dan membandel dengan tetap melaksanakan kegiatan pada bangunan tersebut.

“Sebenarnya membuka segala merupakan tindakan pidana. Namun kami belum menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pemilik atas pelanggaran tersebut,” terangnya.

Baca juga:   KPU Jawa Barat Siapkan Debat Perdana Pilgub di Unpad dengan Tujuh Sub Tema

Setelah diketahui melakukan pelanggaran, Bambang mengatakan pihaknya melakukan pemanggilan dan peringatan kepada pemilik namun surat panggilan peringatan tidak digubris.

“Sehingga kurang lebih dalam jangka waktu 1 bulan kami kembali melakukan penyegelan atau tepatnya hari ini Selasa (23/8/2022),” jelasnya.

Seharusnya pemilik bangunan mengurus dulu izin PPG sebagai salah satu syarat melakukan kegiatan.

“Izin PPG ini diperlukan karena menunjukkan kelayakan bangunan tersebut atas keselamatan baik pengunjung maupun pegawai,” bebernya.

Semestinya pemilik gedung menunjuk pengkaji teknis yang akan mengecek kelayakan gedung tersebut. Nantinya tim teknis tersebut akan memberikan rekomendasi, jika rekomendasi sudah keluar, maka perizinan otomatis akan bisa keluar.

Baca juga:   Mantan Gubernur Jawa Barat 2 Periode Tutup Usia

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, Dinas Ciptabintar, Irwan Hermawan mengatakan, pemilik gedung baru boleh beroperasi kembali jika sudah mengurus izin dan izinnya sudah keluar.

“Nanti mereka boleh mengajukan permohonan untuk pembukaan segel dan dengan menunjukkan izin yang sudah diurus lalu kami bisa membuka segala tersebut,” terangnya. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Bambang SuhariMie Gacoan Jalan Gatsu


Related Posts

No Content Available

Recommended

Shin Tae Yong Balas Dendam di Laga China Vs Indonesia?

Dua Ribu Warga Korea Selatan Dukung Timnas Indonesia

7 bulan yang lalu
Kudamas Siap Dukung Mompreneur Indonesia Dengan Bidik 1000 Reseller

Kudamas Siap Dukung Mompreneur Indonesia Dengan Bidik 1000 Reseller

4 tahun yang lalu
Indah : Pendidikan Penting Bagi Masa Depan Indonesia!

Indah : Pendidikan Penting Bagi Masa Depan Indonesia!

2 tahun yang lalu
Mengenal Tata Atik, Veteran Tertua di Bandung

Mengenal Tata Atik, Veteran Tertua di Bandung

5 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpas
PASPENDIDIKAN

Uji Inderawi Jadi Sorotan di Seminar Pangan Nasional Unpas 2025

21 Mei 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Laboratorium Uji Inderawi dan Sensori Program Studi Teknologi Pangan Universitas Pasundan (Unpas), bekerja sama...

sampah Bekasi

DPRD Dorong Pemkot Bekasi Segera Benahi Sistem Pengelolaan Sampah

21 Mei 2025
allo bank festival

Treasure dan XODIAC Jadi Headliner Allo Bank Festival 2025 di Jakarta

21 Mei 2025
lilo and stitch

Lilo and Stitch Live-Action Tayang di Bioskop Mulai 23 Mei 2025

21 Mei 2025
harga sapi kurban

Pasokan Terbatas, Harga Sapi Kurban Naik Jelang Idul Adha 2025

21 Mei 2025

Highlights

Lilo and Stitch Live-Action Tayang di Bioskop Mulai 23 Mei 2025

Pasokan Terbatas, Harga Sapi Kurban Naik Jelang Idul Adha 2025

Gubernur Jabar Pastikan Pendidikan Berbasis Barak Militer Dilanjutkan

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.