BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah lima tahun, PDAM Tirta Raharja menaikkan tarif air minum yang diberlakukan pada September 2022. Kenaikan tarif sekitar 20 persen dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali hingga September 2023.
“Didasarkan pada pemakaian air pelanggan itu rata-rata penyesuaian tarif di kisaran 20 persen. Namun, itu bergantung pada kelompok tarif pelanggan,” kata Direktur Operasional PDAM Tirta Raharja Asep Teddy Setiabudi di kantornya, Cimahi, Selasa (20/9/2022).
Menurut dia, penetapan tarif air minum yang baru itu telah disesuaikan dengan kemampuan pelanggan sesuai dengan upah minimum provinsi, serta tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat. Keadilan kepada pelanggan, juga diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi.
“Yaitu subsidi silang antarkelompok pelanggan, dan tarif progresif dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum. Mutu pelayanan dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan,” ujarnya.
Tarif PDAM Tirta Raharja
Teddy menyebutkan, kenaikan tarif didasarkan pada jenis tarif rendah (rumah tinggal sederhana), tarif dasar (rumah tinggal menengah), dan tarif penuh (rumah tinggal besar). Tarif rendah yang sejak 2017 ialah Rp 2.400 per meter kubik naik jadi Rp 3.500 per meter kubik.
Adapun tarif dasar yang semula Rp 4.700 per meter kubik jadi Rp 7.100 per meter kubik, sedangkan tarif tarif penuh yang semula Rp 7.100 per meter kubik jadi Rp 9.500 per meter kubik.
Menurut Teddy, kenaikan tarif itu didasarkan pada kondisi operasional perusahaan yang meningkat.
“Seluruh kebutuhan operasional, baik itu bahan kimia produksi atau biaya lainnya, itu relatif semakin meningkat. Apalagi kondisi saat ini dengan adanya penyesuaian BBM, itu juga mungkin akan berdampak juga terhadap kenaikan biaya operasional perusahaan,” tuturnya.
Meskipun PDAM Tirta Raharja menaikkan tarif minum, dia mengaku tak khawatir bakal kehilangan pelanggan. Pasalnya, air minum yang diproduksi memiliki kualitas yang sesuai dengan standard kesehatan, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Saat ini, terang dia, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung tersebut memiliki sekitar 82.000 pelanggan di wilayah Kabupaten Bandung, 15.000 pelanggan di Kota Cimahi, dan 11.000 pelanggan di Kabupaten Bandung Barat. (uby)