JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Papua Lukas Enembe dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (26/9/2022).
“Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka (Lukas Enembe) maupun penasihat hukumnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” sambungnya.
KPK Kirim Surat Panggilan Kedua kepada Lukas Enembe
Dilansir dari ANTARA, Sebelumnya, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2022).
KPK juga memastikan dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai koridor dan prosedur hukum. Yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).
“Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja. Namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan. Agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien,” ucap Ali dalam keterangannya pada Sabtu (24/9/2022).
Oleh karena itu, lanjut dia, alasan ketidakhadiran Lukas karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.
Ia mengungkapkan KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan. Baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.
“Tidak hanya kali ini sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya,” jelas Ali.
Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia,” ujarnya.
Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, KPK bakal mempertimbangkannya. “Namun, tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu. Ketika ia sudah sampai di Jakarta,” pungkasnya.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas Enembe menyatakan kliennya tidak memungkinkan untuk menghadiri panggilan pada Senin (26/9/2022) dengan alasan kesehatan.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (ran)