BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Warga Kota Bandung yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, akan mendapatkan bantuan yag berasal dari APBD Kota Bandung. Maka dari itu, Pemkot Bandung melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menyiapkan anggaran sekitar Rp7 miliar.
Anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Bandung melalui Dinsos Kota Bandung itu untuk membantu warga tidak mampu, yang berasal dari anggaran biaya tak terduga (BTT).
“Sebetulnya, bantuan itu dianggarkan bukan hanya di Dinsos saja, melainkan di beberapa dinas lain yang bisa menyalurkan bantuan pemerintah, terkait program pemerintah memberikan kompensasi kepada warga tidak mampu sebagai pengganti kenaikan BBM,” ujar kepala Dinas Sosial Kota Bandung Soni Bakhtiar.
Soni mengatakan, Pertama yang bersumber dari dana transfer umum (DTU) sekitar 2 persen atau Rp 9,2 miliar yang disebar ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Menuurt Soni, pihaknya mendapat alokasi sebesar Rp 650 juta. Anggaran Rp 631 juta itu untuk bantuan langsung tunai bagi 280 keluarga penerima manfaat. Sisanya digunakan per makanan, sandang untuk rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.
Kemudian, Pemkot dan DPRD Kota Bandung pun menyetujui pengalokasian anggaran yang bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 7 miliar untuk warga terdampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) kategori miskin ekstrem yang belum mendapatkan bantuan langsung tunai.
“Dana sebesar Rp 7 miliar dengan biaya untuk pendistribusian. Biaya pendistribusian ini akan kita gunakan untuk bekerja sama dengan PT Pos atau bank nasional atau bank daerah. Nanti kita akan lakukan beauty contest apa benefit masing-maisng dari perbankan atau PT Pos, ” ungkap Soni.
Jumlah Warga Penerima Bansos
Dia mengatakan warga yang menjadi penerima program tersebut diambil dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan total 319.000. Di mana di dalamnya terdapat data miskin ekstrem sebanyak 112 ribu keluarga penerima manfaat (KPM)
“Rp 7 miliar ini, kita gunakan untuk sasaran 15 ribu. Ini merupakan program daerah denngan menggunakan dana BTT dan DTU, ” ujarnya.
Sebagai penunjang Sosialisasi kepada warga yang biasanya menanyakan beberapa hal yang bisa ditanyakan oleh warga, Soni mengatakan pihaknya sudah membuat template untuk sosialisasi terkait bantuan sosial dari pemerintah pusat dan daerah ini.
“Template ini bersumber dari beberapa pertanyaan. Di mana pertanyaan yang banyak dilontarkan masyarakat yakni bagaimana cara warga masuk dalam data DTKS, setelah masuk DTKS kenapa belum dapatkan perlindungan sosial,” terangnya.
Hal yang Sering Ditanyakan Penerima BLT
Diakuinya, beberapa hal yang sering dipertanyakan warga di antaranya yang bersangkutan tidak masuk DTKS atau sudah masuk DTKS tapi belum dapat bantuan.
“Kenapa yang dapat bantuan itu itu saja, itu yang banyak ditanyakan masyarakat. Makanya Dinsos akan membuat templet sosiaalisasi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Akan kami sebarkan melalui media elektronik atau cetak, ” ujarnya
Menurut Soni, hal itu harus dijelaskan, lantan tidak semua warga yang masuk DTKS mendapatkan bantuan perlindungan sosial, karena dilihat skala prioritas.
“Dari 319 rabu data yang ada di DTKS, untuk kategori miskin ekstrem 112 ribu KPM. Sementara yang dikover pusat 98 ribu KPM. Oleh kaeenanya, daerah tutupi kekurangannya sebanyak 15 ribu sehingga 112 ribu semuanya akan terkover BLT, ” jelasnya.
Jumlah BLT yang Diberikan
Besaran BLT, ungkap Soni, Rp 150.900 dan hanya diberikan untuk tiga bulan kedepan mulai Oktober, November dan Desember bagi 15 ribu KMP yang bersumber dari BTT ditambah 280 KPM dari DTU.
Disinggung soal kevalidan data miskin ekstrem selaku KPM, Soni menyebut, Dinsos bersama Komisi D DPRD Kota Bandung sudah berkoordinasi dengan Pusdatin Kemensos.
“Jadi yang data 112.000 yang masuk miskin ekstrem itu sudah kami konfirmasikan ke Pusdatin Kemensos, ” ujarnya.
“Data ini kan dinamis. Data awal bisa saja 112.000 KPM yang keberadaannya masih di kota Bandung atau mungkin masih hidup saat pendataan. Namun pada saat penyaluran nanti, apabila ada yang meninggal atau pindah itulah yang menjadi verifikasi-validasi kita untuk menjadi feedback di lapangan. Sehingga nanti validitas datanya akan kami sampaikan kepada Pusdatin atau Kemensos, ” jelasnya.
Penyaluran BLT Bagi Warga yang Sudah Meninggal
Terkait penerima yang sudah meninggal saat pendistribusian dilakukan, Soni mengatakan, sepanjang masih ada ahli waris yang satu kepala keluarga maka bisa dialihkan ke ahli waris. Dengan catatan mereka memang layak untuk mendapatkan bantuan. Jika tidak layak maka bantuan tidak akan bisa diberikan.
Kalau kondisinya memenuhi 5 aspek dan 9 kriteria kemiskinan yang ditetapkan Permensos akan mendapatkan bantuan.
Halnya untuk warga miskin baru, ungkap Soni, nanti akan didata dan masuk DTKS. “Tetap harus masuk DTKS. Siapa yang verifikasi dan menjustifikasi mereka itu masuk miskin ekstrim atau harus masuk data DTKS, itu Kemensos, ” tegasnya.
“Seperti pertanyaan bagaimana cara untuk bisa masuk data DTKS. Warga bisa mengajukan melalui RT-RW dan musyawarah keluarahan, sehingga ini akan kami data dan untuk kami ajukan setiap bulannya ke Kemensos melalui keputusan wali Kota, ” pungkasnya.
“Masuk tidaknya ajuan baru ini yang menjustifukasi adalah Kemensos, kami hanya ajukan. Kemensos memiliki 5 apsek dan 9 kriteria yang jadi acuan masuk atau tidak. Lalu yang sudah masuk DTKS, ada skala periritas. Walau pun sekarang ada 319.000 KPM yang ada dalam DTKS, tidak semuanya akan mendapat jaminan dan perlindungan sosial. Yang diutamakan yang miskin ekstrim dan ini sebanyak 112.000,” terangnya. (put)