BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Baru-baru ini Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil memposting di media sosialnya perihal dugaan praktek pungutan liar (pungli) berupa sumbangan di salah satu sekolah SMA Negeri di Bekasi, Jawa Barat.
Merespon dugaan praktek pungli tersebut, Ridwan Kamil mengatakan bahwa sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub).
“Jadi tidak boleh ada pungutan pungutan tanpa izin tertulis dari Kadisdik mewakili Gubernur,” kata Ridwan Kamil saat ditemui usai mengisi acara di Universitas Padjajaran (Unpad), Kota Bandung pada Kamis (17/11/2022).
“Ada urgensi yang boleh dibicarakan tapi tidak boleh mengambil keputusan sendiri. Pasalnya hal tersebut menjadi polemik bagi sebagian siswa karena merasa dirugikan,” sambung Gubernur yang akrab disapa Kang Emil.
Kasus dugaan pungli di SMA Negeri 3 Kota Bekasi, pihaknya telah mengirimkan Kadisdik untuk mengusut kasus tersebut.
Kang Emil menegaskan semua Sekolah Negeri di tingkat SMA/SMK dan SLB di Jawa Barat tidak boleh ada pungutan liar. Jika sekolah terbukti bersalah akan ada sanksi. (uby)