CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Ibu-Ibu Penyebar Hoax Di Karawang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jhon Be
26 Februari 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menetapkan tersangka kepada tiga ibu ibu yang melakukan kampanye hitam, yang menyudutkan pasangan capres dan cawapres no 1 Jokowi-Maaruf. Ketiganya terbukti melanggar undang-undang I-T-E dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan ketiga ibu rumah tangga asal Karawang sudah di tetapkan sebagai tersangka Rabu (26/02/2019). Setelah tim ditreskrimsus melakukan pemeriksaan kepada ketiganya selama 24 jam, sejak Selasa lalu. “ Ketiga dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau I-T-E, pasal 28 ayat 2 junto pasal 45, “ tegas Trunoyudo.

Baca juga:   Makin Menurun, Erupsi Tangkuban Parahu Tidak Picu Sesar Lembang

Dari hasil penyelidikan, ketiga ibu ibu terbukti menyebarkan berita bohong, sehingga viral di media sosial. Ketiganya memiliki peran masing masing, tersangka ES dan IP terlibat menyebarkan berita bohong kepada masyarakat sedangkan tersangka CW merekam video. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya di tahan di Polres Karawang, “ katanya.

Sementara Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jabar, belum menemukan indikasi pelanggaran pemilu terhadap ketiga ibu ibu yang sudah di tetapkan tersangka oleh Polda. Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, menjelaskan bahwa ketiga ibu ibu tidak ada indikasi pelanggaran pemilu karena ketiganya bukan tim sukses ataupun tim kampanye, dari kedua capres.

Baca juga:   Gempa Gunung Kidul Terasa Hingga Solo dan Sekitarnya

“Hasil investigasi tim Bawaslu, pelaku bukan tim kampanye atau tim sukses kedua calon presiden, sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, seperti yang dikaitkan pasal 280, jadi Bawaslu tidak bisa memberi sanksi, “ kata Dahlan.

Walau demikian Bawaslu Jabar masih berkoordinasi dengan kepolisian terkait kampanye hitam yang kemudian menjadi viral di medis social yang di nilai merugikan pasangan calon nomor 1.

Baca juga:   Kembangkan Karakter Pembelajar, Mental dan Moral Mahasiswa

Atas peristiwa ini, Forum Jabar Ngahiji atau FJN, menjadi miris dan menyayangkan perbuatan tersebut terjadi di Jawa Barat. Rabu (26/02/2019) siang, dilakukan pertemuan para tokoh sunda, yang di hadiri ketua umum PB Paguyuban Pasundan, Prof. Didi Turmudzi, yang dalam pertemuan tersebut tokoh Jawa Barat menghimbau kepada warga Jawa Barat untuk tidak terpancing isu yang dapat membuat perpecahan. (J-be)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: hoaxibu ibu penyebar hoaxPemilu 2019polda jabar


Related Posts

tol bocimi japek II selatan
HEADLINE

Tol Bocimi dan Japek II Selatan Segera Difungsikan Saat Mudik

27 Februari 2026
Polda Jabar
HEADLINE

Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Narkotika dan Miras

18 Februari 2026
Update hari ke-6 evakuasi longsor Cisarua, Bandung Barat. 56 kantong jenazah dievakuasi, 41 teridentifikasi, dan 24 warga masih dalam pencarian. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Update Longsor Cisarua Hari Keenam: Tim SAR Gabungan Berhasil Mengevakuasi 56 Kantong Jenazah Dari Lokasi Bencana Maut

29 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.