CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Tak Sesuai IMB, Hotel De Java Disegel Pemkot Bandung

Yatti Chahyati
28 Februari 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM — Tinggi Bangunan tidak sesuai izin, Pemkot Bandung segel Hotel de Java, Kamis (28/2/2019).

Sebelumnya, dalam IMB tertera, hotel tersebut akan membuat bangunan setinggi empat lantai. Namun faktanya, terdapat enam lantai. Kedua lantai yang disegel berfungsi untuk beberapa keperluan. salah satu lantainya yakni terdapat ballroom atau ruang pertemuan dan sebuah kolam renang. Sementara satu lantai lagi dijadikan tempat mesin untuk lift.

Pemkot Bandung melalui Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, tidak melakukan penyegelan terhadap seluruh bangunannya, melainkan hanya lantai 5 dan 6 saja.

“Sehingga, hotel ini masih bisa beroperasi ‎, jadi sementara segel dulu. (Pihak hotel) katanya mau urus izin tambahan untuk dua lantai. Hari ini kita menyegel adua lantai tidak berizin. Ballroom dan dan rumah listrik,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain.

Baca juga:   Jadi Energi Berkelanjutan, Bandung Luncurkan Proyek Bioetanol Berbasis Sorgum

Zulkarnaen mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan dan Gedung, pihaknya memegang kendali pengawasan bangunan dan gedung di Kota Bandung.‎

Zulkarnaen mengaku akan mengkaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan izin untuk dua lantai di hotel tersebut. Jika hasil kajian ternyata tidak merekomendasikannya, maka kedua lantai tersebut memungkinkan untuk dibongkar.‎

“Makanya kita harus lihat dari sisi rekomendasi KBU (Kawasan Bandung Utara), dari sisi intensitas sesuai aturan apakah dari 4 lantai bisa ditambah dua lantai lagi. Perlu ada hitungan, dari sisi keamanan dan lain-lain. Kalau boleh akan kita sanksi dari sana, atau tidak bisa sama sekali harus dibongkar difungsikan buat rooftop,‎” kata Zulkarnaen.‎

Baca juga:   Sampah Kota Bandung Bisa Dipantau Lewat BWM, Apa itu?

‎Sekalipun tetap diperbolehkan penambahan dua lantai, Zulkarnaen mamastikan Hotel de Java bakal dikenai sanksi. Selama belum turun izin, dia mewanti-wanti agar pengelola jangan mencoba nakal membuka segel di dua lantai tersebut, karena akan berurusan dengan masalah hukum.‎

“‎Sanksi itu berarti ada beberaa kelebihan bangunan tidak sesuai perizinan. Kita akan beriksan sanksi,” ungkapnya. ‎‎

Selain penyalahgunaan IMB, Hotel de Java ini juga belum memperpanjang ‎Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dari data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, TDUP Hotel de Java ini sudah habis masa berlakunya per April 2017 silam.‎

Baca juga:   Begini Skenario Sekolan Tatap Muka di Bandung

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kaniasari menyatakan, masih sebatas memberikan teguran kepada Hotel de Java, dengan peringatan keras agar segera mengurus perpanjangan TDUP. Apabila Hotel de Java masih nakal dan enggan memperpanjang TDUP, ia memastikan akan menyegel dan memberhentikan operasional seluruh bangunan.‎

‎”TDUP habis 2017 harusnya diperpanjang, ‎sekarang sebatas masih teguran, saya sudah bicara sama pemilik untuk segera diproses. Kalau TDUP tidak diperpanjang ya sama aja kan sudah ada aturannya,” ucap Kenny sapaan akrabnya. (put)‎

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: disbudparhotel De JavaIMBkawasan bandung utaraKBUpemkot bandungpenyegelan hotel


Related Posts

Pemkot Bandung
HEADLINE

Pemkot Bandung Gelar Pendataan, Tegaskan Wajib Punya Identitas Jelas

10 April 2025
Bandung Siapkan 1.843 Masjid dan 591 Lapangan untuk Salat Idulfitri 2025
HEADLINE

Bandung Siapkan 1.843 Masjid dan 591 Lapangan untuk Salat Idulfitri 2025

30 Maret 2025
Pemkot Bandung audit BUMD
HEADLINE

Pemkot Bandung Bakal Audit BUMD

23 Maret 2025

Recommended

Tsunoda dan Ricciardo tetap bersama AlphaTauri untuk 2024

Tsunoda dan Ricciardo tetap bersama AlphaTauri untuk 2024

2 tahun yang lalu

Miljan Radovic Mulai Pasrah

6 tahun yang lalu
Legenda Bola Voli Korsel Kembalikan Spike Megawati

Legenda Bola Voli Korsel Kembalikan Spike Megawati

4 bulan yang lalu

Sunda Jadoel Lestarikan Makanan Sunda

6 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Longsor Nagreg
PASBANDUNG

Bupati Bandung Tinjau Longsor di Nagreg, Beberapa Bangunan Rusak

20 Mei 2025

KAB BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna meninjau langsung lokasi bencana longsor yang menimpa Kantor Kepala...

Layanan Publik Digital

Diskominfo Purwakarta Perkuat Layanan Publik Digital dengan PISA

20 Mei 2025
unpas

Seminar Internasional FISIP Unpas Angkat Inovasi Lintas Negara SDGs

20 Mei 2025
pendidikan karakter

Pendidikan Karakter Diakhiri dengan Tangis Haru dan Pelukan

20 Mei 2025
peretasan situs PeduliLindungi

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

20 Mei 2025

Highlights

Pendidikan Karakter Diakhiri dengan Tangis Haru dan Pelukan

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

Olimpiade Sains Nasional Indonesia 2025 Akan Digelar, Simak Infonya!

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.