BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang lanjutan terkait dengan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (25/1/2023) sore. Pada sidang kali ini salah satu saksi Heryanto Tanaka dinilai JPU KPK dan kuasa hukum terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno tidak sesuai dengan BAP dan dakwaan.
Dalam keterangannya di persidangan kasus suap di MA tersebut, Tanaka banyak memberikan keterangan terkait hubungannya dengan Dadan Tri Yudianto dan keterlibatan Dadan dalam mengurusi perkara di MA. Tanaka mengaku mengenal Dadan sekitar akhir tahun 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik yakni skincare.
Atas dasar itu, Tanaka meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi kasusnya ke tingkat kasasi di MA. Sebagai timbal balik, Tanaka bakal mengirimkan uang senilai Rp11,2 miliar untuk bekerja sama bisnis skincare dengan Dadan. Sekaligus membantah uang tersebut sebagai uang suap untuk perkara di MA.
Kuasa hukum Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno tidak memberikan keterangan banyak, hanya menilai keterangan saksi Tanaka berbeda.
Sementara itu, JPU KPK, Arif Rahman minggu depan akan mengkonfrontir antara penyidik KPK dengan Tanaka, atas perbedaan keterangan di persidangan dengan keterangan Tanaka saat di BAP.
“Minggu depan akan dihadirkan penyidik itu bagaimana proses pemeriksaannya. Tadi dia bilang ada miss dan ketidaksepemahaman dengan penyidik. Sehingga nanti akan kita hadirkan penyidik yang memeriksa bersangkutan,” kata Arif.
Diketahui sebelumnya, kasus tersebut berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA. Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim. (rif)