JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Ibu dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi yang dituntut penjara selama 8 tahun.
Dilansir dari ANTARA, Ibu dari Brigadir J ini meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman maksimal.
“Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15-20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP,” kata Rosti, Senin (13/2/2023).
“Seharusnya mereka melakukan proses hukum. Namun, mereka membantai anak saya. Merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” sambungnya.
Dia juga menegaskan kedatangannya ini untuk menyaksikan vonis terakhir kedua terdakwa pembunuh anaknya itu.
Rosti tampak didampingi kuasa hukumnya, Martin Simanjuntak dan mendatangi PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedatangan Rosti langsung disambut sejumlah wartawan dari berbagai media untuk dimintai tanggapan mengenai vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin ini.
Rosti terlihat mengenakan pakaian kebaya berwarna putih dilengkapi syal berwarna hitam.
Pada sekeliling PN Jaksel sudah terpasang empat karangan bunga dari warga yang mendukung Ferdy Sambo dan istrinya agar dihukum seberat-beratnya.
“We love you Icad, pasal 48 untuk Richard. Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana,” demikian tulisan karangan bunga dari Grup Facebook Save Bharada Eliezer Richard. (ran)