BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satreskrim Polrestabes Bandung mendapat laporan dari seorang perempuan berinisial SHM (27) yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum polisi di Sukabumi.
Kasus tersebut telah tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/11/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Dilansir dari ANTARA, kuasa hukum korban Chandra Mahardika Effendi mengatakan pihaknya melaporkan oknum polisi berinisial Briptu MF itu berdasarkan Pasal 351 KUHP. Menurutnya korban mengalami luka-luka diduga akibat dianiaya Briptu MF.
“Kronologisnya itu setelah saudari V (pacar Briptu MF) menghubungi video call Briptu MF, ada cekcok karena sedang berada di hotel dengan klien kami,” kata Chandra saat ditemui di Polrestabes Bandung, Kamis (9/3/2023).
Chandra menjelaskan peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada Minggu (5/3/2023) siang. Sebelumnya, kata dia, oknum polisi yang berdinas di Sukabumi itu meminta korban untuk mendatanginya pada Minggu dini hari di sebuah klub malam di Jalan Gudang Selatan, Kota Bandung.
Setelah itu Briptu MF dan SHM pergi ke hotel yang berada di Jalan Setiabudi, Kota Bandung. Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, menurutnya terjadi penganiayaan itu di hotel tersebut.
“Klien kami ini statusnya mantan pacar dari Briptu MF,” katanya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan pada Minggu (5/3/2023) sekira pukul 18.40 WIB, pihaknya pun menerima laporan melalui Bidang Propam Polda Jawa Barat atas adanya kasus tersebut.
Ibrahim menyebut Briptu MF itu merupakan anggota polisi yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dia pun mengatakan keberadaan Briptu MF ke Kota Bandung saat itu bukan dalam rangka kedinasan, melainkan urusan pribadi.
“Yang mana keberadaan Briptu MF di Kota Bandung tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan,” kata Ibrahim. (ran)