BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Polresta Bandung ciptakan inovasi baru untuk permudah warga melaporkan kehilangan. Inovasi tersebut berupa aplikasi yang diberi nama SIKASEP.
‘SIKASEP’ merupakan kependekan dari Surat Kehilangan Online SPKT Polresta Bandung. Aplikasi ini bisa diunduh melalui ponsel di PlayStore. Cara menggunakannya pun cukup mudah, pengguna atau masyarakat cukup melakukan registrasi, setelah itu menyertakan bukti kehilangan.
Jika kehilangan KTP maka lampiran yang diunggah adalah kartu keluarga dan sejenisnya. Setelah itu masyarakat atau pengguna cukup menunggu 15 menit, surat kehilangan sudah bisa diunduh, diprint sendiri dan bisa digunakan. Warga bisa melaporkan kehilangan KTP, ATM, SIM, Ijazah dan berkas penting lainnya.
“Dengan aplikasi SIKASEP ini, selain memudahkan masyarakat juga bisa mencegah tindakan pungli,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (5/4/2023).
Manfaat aplikasi ini pun sudah bisa dirasakan masyarakat sejak diluncurkan beberapa waktu lalu. Paling banyak laporan yang masuk adalah kehilangan KTP kemudian suratnya surat lainnya. (fal)