BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tim Satnarkoba Polres Cimahi menangkap seorang pengedar narkotika di tempat ekspedisi di kawasan Cibeber, Kota Cimahi, Kamis (13/4/2023). Pengiriman bermoduskan paket barang.
“Dari hasil penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa ganja kering sebanyak 4,4 kilogram,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.
Pengedar narkotika yang berinisial FD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pelaku di Sumatera Selatan. Pengiriman bermoduskan paket barang yang dikirim bandar melalui jasa pengiriman paket. Lalu pelaku akan menjual barang haram tersebut ke wilayah Cimahi, Bandung Barat dan Kota Bandung.
Penyitaan ganja kering senilai Rp20 juta lebih ini, pihaknya dapat menyelamatkan 4.000 jiwa. Pelaku yang masih berumur 26 tahun ini pun terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. (uby)