CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Promosi Doktor Ilmu Sosial Maksudi Zen Muttaqin Kaji Model Kebijakan Pembiayaan Pendidikan Gratis di Provinsi Banten

Nurrani Rusmana
17 April 2023
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Sosial Bidang Kajian Ilmu Administrasi Publik, Maksudi Zen Muttaqin pada Senin (17/4/2023).

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Sosial Bidang Kajian Ilmu Administrasi Publik, Maksudi Zen Muttaqin pada Senin (17/4/2023). (Foto: tie/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Sosial Bidang Kajian Ilmu Administrasi Publik, Maksudi Zen Muttaqin pada Senin (17/4/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Sosial ini berjudul Model Implementasi Kebijakan Pembiayaan Pendidikan Gratis Bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Sekolah Khusus (SKH) Negeri di Provinsi Banten.

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Sosial Bidang Kajian Ilmu Administrasi Publik, Maksudi Zen Muttaqin.
Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Doktor Ilmu Sosial Bidang Kajian Ilmu Administrasi Publik, Maksudi Zen Muttaqin. (Foto: ran/pasjabar)

Maksudi mengatakan penelitian disertasi ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pengelolaan pendidikan yang kurang efisien dan kurang efektif ditandai dengan rendahnya Index Pembangunan Manusia (Human Developmen Index) tahun 2014-2016 yaitu 55,45% lebih rendah dari rata-rata IPM Nasional 59,83.

Baca juga:   Klasemen Sementara PON XXI Aceh-Sumut 2024: Provinsi Daerah Khusus Jakarta Duduki Peringkat Satu

Ia menyebut, lahirnya UU No. 23/2014 telah memberi keleluasaan kepada Pemerintah Provinsi untuk berinovasi mengelola pendidikan dalam kontek pelayanan publik.

“Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas implementasi kebijakan pembiayaan pendidikan gratis, faktor-faktor yang menentukan kebijakan, dan model kebijakan yang sesuai,” katanya.

Hasil Penelitian

Maksudi menjelaskan hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan pendidikan gratis belum memiliki kejelasan, belum secara konsisten dilaksanakan, belum efisien dan cenderung menghilangkan partisipasi masyarakat.

“Faktor-faktor yang menentukan implementasi adalah komitmen yang kuat dari pembuat kebijakan, komunikasi yang efektif, ketersediaan sumberdaya manusia dan sumber dana, kondusifitas politik dan dukungan legislatif,” terangnya.

Baca juga:   Hima Magister Kenotariatan Unpas Gelar Seminar Hukum Perjanjian Dalam Sistem Hukum Indonesia

Ia menyebut model yang sesuai adalah adanya petunjuk teknis (juknis) yang memuat kebutuhan belanja Operasional pada satuan pendidikan negeri yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat, dalam hal pengadaan barang/jasa menggunakan Permendikbud No. 14/2020, pemenuhan sarana prasarana, alat penunjang praktik bagi sekolah kejuruan.

“Termasuk penambahan ruang kelas baru (RKB) dan Unit Sekolah Baru (USB) pada daerah yang secara geografis terkendala transfortasi dalam upaya pemerataan akses mendapatkan layanan pendidikan bermutu,” pungkasnya.

IPK Maksudi Zen Muttaqin sebelum sidang terbuka adalah 3.56 dan IPK sidang terbuka 3.74. Berdasarkan hasil sidang tersebut, Maksudi Zen Muttaqin dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3.59 dengan yudisium sangat memuaskan.

Baca juga:   Jelang Lawan Indonesia, Pemain China Akui Stres Berat

Kesan Maksudi Zen Muttaqin Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Sosial Bidang Kajian Ilmu Administrasi Publik, Maksudi Zen Muttaqin pada Senin (17/4/2023).
Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Doktor Ilmu Sosial Bidang Kajian Ilmu Administrasi Publik, Maksudi Zen Muttaqin. (Foto: tie/pasjabar)

Selama menempuh pendidikan S3 di Pascasarjana Unpas, Maksudi merasa ada perbedaan dengan kampus lainnya.

“Kuliah di sini itu segalanya difasilitasi, diberikan saran dan diberikan kemudahan-kemudahan. Saya ingin mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua sekunder yang ada di Pascasarjana Unpas ini,” ucapnya.

Maksudi berharap Pascasarjana ke depannya terus menjaga komitmen dan menjaga kualitas, serta bisa membangun komunikasi dengan semua elemen-elemen masyarakat yang ada di Indonesia.

“Jadi nanti Unpas itu tidak hanya di Jawa Barat dan sekitarnya tapi melebar ke daerah-daerah lain dengan menunjukan kualitasnya yang cukup bagus,” katanya. (ran)

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Sosial Bidang Kajian Ilmu Administrasi Publik, Maksudi Zen Muttaqin pada Senin (17/4/2023).
(Foto: tie/pasjabar)
Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Doktor Ilmu Sosialpascasarjana unpasSIDANG TERBUKAunpas


Related Posts

unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

31 Januari 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswi Unpas Raih Juara Dua Poster Infografis Tingkat Internasional

30 Januari 2026
Edri Fauzan
HEADLINE

Edri Fauzan Resmi Raih Gelar Doktor Unpas, Teliti Pengaruh Influencer hingga Media Sosial pada Investor Gen Z

30 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Longsor Cisarua
HEADLINE

Dinkes KBB Siapkan Vaksin Tetanus untuk Relawan Longsor Cisarua

2 Februari 2026

BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Dinas Kesehatan atau Dinkes Kabupaten Bandung Barat menyiapkan vaksinasi tetanus bagi para relawan...

Mikroalga itb

Peneliti ITB: Mikroalga Berpotensi Jadi Solusi Mitigasi Perubahan Iklim

2 Februari 2026
cuaca

BMKG: Cuaca Berawan hingga Hujan Ringan Dominasi Indonesia Hari Ini

2 Februari 2026
longsor bandung barat

BNPB: 57 Jenazah Korban Longsor Cisarua Berhasil Teridentifikasi

2 Februari 2026
Masuki Hari Ke-10, SAR Perluas Operasi Pencarian Korban Longsor Cisarua

Masuki Hari Ke-10, SAR Perluas Operasi Pencarian Korban Longsor Cisarua

2 Februari 2026

Highlights

BNPB: 57 Jenazah Korban Longsor Cisarua Berhasil Teridentifikasi

Masuki Hari Ke-10, SAR Perluas Operasi Pencarian Korban Longsor Cisarua

SNPMB 2026 Ingatkan Batas Akhir Finalisasi PDSS Sekolah 2 Februari

Zaki Juara Thailand Masters 2026: Mohammad Zaki Ubaidillah Taklukkan Wakil Tuan Rumah Melalui Duel Sengit Rubber Game di Stadion Nimibutr

Jakarta Pertamina Enduro Balas Dendam: Megatron dan Kawan-Kawan Libas Bandung BJB Tandamata Skor 3-0

Napoli Amankan Tiga Poin di Maradona Stadium: Partenopei Tumbangkan Fiorentina Skor 2-1 dan Terus Tempel Ketat Posisi Papan Atas Klasemen

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.