BOGOR, WWW.PASJABAR.COM – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat pada 1-14 Mei 2023.
“Pendaftaran bacaleg berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” kata Ketua KPU Kota Bogor Samsudin.
“Parpol dapat mencalonkan caleg maksimal 100 persen dari jumlah kursi di tiap daerah pemilihan,” sambungnya.
Dilansir dari ANTARA, Samsudin menyebutkan bacaleg yang boleh mendaftar dari setiap parpol maksimal 50 orang.
Ia menerangkan bahwa proses pendaftaran dengan mekanisme “less paper” atau tanpa kertas yang artinya parpol mengunduh dan mengunggah dokumen secara digital di sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.
“Setelah lengkap baru daftar ke KPU kota Bogor tanpa membawa dokumen para bacaleg,” ujarnya.
Ia menyampaikan KPU Kota Bogor juga membuka helpdesk dan mempersilakan parpol untuk melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU kota Bogor. (ran)