Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan unit Reskrim Polsek Bandung Kulon, berhasil meringkus pelaku pembunuhan jenazah yang terbungkus plastik di Cijerah, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelaku bernama Ali Nurdin, tak lain merupakan suami sah korban berinisial EP, pelaku berhasil ditangkap di tempat pelariannya di Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Setelah sempat buron selama hampir satu pekan, pelaku pembunuhan jenazah terbungkus plastik di Cijerah, Kota Bandung, Jawa Barat, akhirnya berhasil diringkus jajaran kepolisian Resor Kota Besar Bandung.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, saat memberi keterangan di Mapolrestabes Bandung, Senin 12 juni menjelaskan bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi pada hari Senin 5 Juni lalu, di kontrakan milik korban, di kawasan Cijerah, Kota Bandung.
Pelaku menghabisi korban dengan cara memukul dan mengikat leher korban menggunakan seutas kain.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tega menghabisi nyawa istrinya sendiri karena sakit hati, niatnya untuk rujuk tidak diamini korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencium bau tidak sedap di salah satu kamar kontrakan di wilayah Cijerah, pada Rabu 7 Juni lalu.
Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 kuh pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ave)