Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna didakwa oleh jaksa telah memberi uang suap kepada pejabat di Pemkot Bandung.
Hal itu tertera dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa jpu kpk di PN Bandung.
Suap yang diberikan ketiganya itu berkaitan dengan pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP).
Dalam sidang itu, jaksa terlebih dulu membacakan dakwaan terhadap Sony.
Melalui surat dakwaan, disebutkan bahwa suap yang dilakukan oleh Sonny dilakukan dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
Sony disebut memberikan uang dengan total senilai Rp 186 juta untuk pengadaan ISP.
Uang tersebut diberikan kepada Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairur Rijal.
“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud agar Yana Mulyana melalui Khairur Rijal memberikan paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP)” kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Titto Jaelani, di PN Bandung pada Rabu (5/7).
“Berupa tarif internet di persimpangan akses internet dedicated 150 Mbps internasional dan tarif internet ATCS akses internet dedicated 150 Mbps internasional melalui proses e-katalog,” lanjut jaksa.
Perbuatan yang dilakukan Sony dinilai melanggar aturan dalam pengadaan barang.
Begitupula dengan Yana serta Khairur dinilai telah melanggar kewajibannya selaku penyelenggara negara dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dikenakan Pasal Berlapis
Sony dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa kemudian lanjut membacakan dakwaan terhadap Benny dan Andreas yang dakwaannya digabungkan.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa perbuatan suap oleh keduanya dilakukan pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
Benny dan Andreas total memberi uang senilai Rp 702 juta untuk pengadaan CCTV.
“Menjanjikan sesuatu yakni memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 702.221.000,” ujar jaksa.
Uang tersebut diberikan oleh Benny dan Andreas untuk Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana.
Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan Khairur Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Yana Mulyana dan Dadang Darmawan melalui Khairur Rijal baik secara langsung maupun tidak langsung membantu Terdakwa I Benny dan Terdakwa II Andreas Guntoro mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera,” kata jaksa.
Benny dan Andreas juga dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Serta, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Rif)