BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Gazalba Saleh, mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung pada Kamis (13/7/2023).
Sidang tersebut dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Sidang berlangsung secara daring dan terdakwa berada di rumah tahanan KPK.
Dalam tuntutannya, sesuai fakta persidangan dari para saksi serta bukti, JPU KPK yakin jika terdakwa terbukti telah menerima suap sebesar 200.000 dollar Singapura. Uang tersebut untuk pengurusan kasasi di Mahkamah Agung perkara pidana dan perdata dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman yaitu Direktur KSP Intidana Semarang.
Terdakwa dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Terdakwa dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi.
“Dimana seharusnya terdakwa yang mereupakan penyelenggara negara dan penegak hukum dapat berlaku adil,” kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto.
Diketahui, terdakwa Gazalba Saleh terjerat kasus suap bersama 14 terdakwa lainnya, 11 diantaranya sudah divonis bersalah. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, ASN di Mahkamah Agung, Desy Yustria, Pengacara Theodorus Yosef Parera serta penyuap Heryanto Tanaka.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi. (rif)