CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Uben Yunara Kaji Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Terkena PHK

Nurrani Rusmana
24 Juli 2023
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Uben Yunara Dasa Priatna pada Rabu (24/7/2023).

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Uben Yunara Dasa Priatna pada Rabu (24/7/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Uben Yunara Dasa Priatna pada Rabu (24/7/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H (Promotor), Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, S.H., M.H (Co. Promotor), Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S (Penelaah), Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum (Penelaah) dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H. M.H  (Penelaah).

Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dilihat dari Perspektif Keadilan.

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Uben Yunara Dasa Priatna pada Rabu (24/7/2023).
(Foto: ran/pasjabar)

Uben mengatakan pekerja mempunyai peran dan kedudukan yang signifikan sebagai pelaku ekonomi pembangunan berssama mitra kerja, yaitu pemberi pengguna kerja (pengusaha). Kenyataan telah membuktikan bahwa faktor ketenagakerjaan sebagai sumber daya manusia di masa pembangunan nasional.

Baca juga:   Samsung Hadirkan TV Micro RGB Premium dengan Teknologi Micro LED

Ia mengatakan banyaknya perusahaan yang melakukan PHK pada masa pandemi Covid-19, perusahaan seringkali menggunakan alasan force majeure dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, Para pekerja menjadi kehilanga pekerjaannya dan tentunya kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Pada prinsipnya secara hukum tidak masalah, karena PHK itu merupakan hak para pihak bagi pengusaha maupun pekerja. Namun kenyataannya banyak pengusaha yang tidak memenuhi hak-hak pekerja. Permasalahan PHK yang menimpa buruh akibat adanya kasus pandemi Covid-19 belumlah dapat diselasaikan dengan baik,” katanya.

Buruh juga kembali dihadapan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dimana di dalam undang-undang tersebut adanya perubahan terkait kebijakan di bidang ketenagakerjaan, ada 4 (empat) masalah pokok dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja mulai dari mekanisme PKWT, 14 pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan outsourcing.

Baca juga:   Pastv : JALAN TOL PADALEUNYI TERGENANG BANJIR

Hasil Penelitian

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Uben Yunara Dasa Priatna pada Rabu (24/7/2023).
(Foto: ran/pasjabar)

Uben menjelaskan hukum Ketenagakerjaan lahir dalam posisi di antara hukum publik dan hukum privat. Hal ini terlihat dari Hukum Ketenagakerjaan yang di dalamnya memuat tentang hubungan kerja di mana hubungan tersebut didasarkan pada sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Lahirnya UU Cipta Kerja yang diharapkan akan memberikan suatu terobosan dalam hal mencapai kesejahteraan bagi pekerja malah menimbulkan suatu permasalahan baru.

“Hal tersebut tentunya akan menimbulkan suatu permasalahan baru bagi kelangsungan para pekerja apabila mereka di-PHK. Oleh sebab itu, perlu adanya perlindungan hukum untuk menjamin keberlangsungan kehidupan pekerja, hak-hak pekerja guna terciptanya keadilan dengan tujuan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan pekerja, mental dan spiritual serta kemakmuran setiap pekerja,” jelasnya.

Perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang terkena PHK diatur dalam UU ketenagakerjaan. Adapun perlindungan hukum yang dimaksud, PHK harus beritahukan terlebih dahulu oleh pihak perusahaan, wajib dilakukan perundingan apabila pekerja menolak, melalui bipartite, mekanisme PHK harus dijalankan, membayar uang pesangon, pemutusan hubungan kerja harus mengedepankan kepentingan pekerja.

Baca juga:   Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Yudi Mashudi Kaji Penyelesaian Sengketa Perjanjian Bagi Hasil Perbankan Syariah di Pengadilan Agama

“Pemutusan hubungan kerja merupakan jalan terakhir pemutusan kerja harus mencerminkan nilai-nilai fundamental dengan menegdepankan gotong royong, musyawarah untuk kebaikan, keadilan sosial dan kedudukan perlindungan hukum,” ujarnya.

Sidang Doktor Ilmu Hukum Uben Yunara Kaji Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Terkena PHK
(Foto: ran/pasjabar)

Berdasarkan hasil sidang terbuka Uben Yunara Dasa Priatna dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.80 dengan yudisium sangat memuaskan.

Kesan Uben Yunara Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan

Sidang Doktor Ilmu Hukum Uben Yunara Kaji Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Terkena PHK
(Foto: ran/pasjabar)

Uben sangat bersyukur karena sudah menyelesaikan pendidikan S3 di Pascasarjana Universitas Pasundan. Selain itu, ia juga mengaku senang karena bisa mendapatkan teman baru yang sama-sama berjuang.

“Alhamdulillah saya mendapatkan banyak rekan, teman-teman yang baru yang sama-sama berjuang untuk melanjutkan pendidikan,” kata Eben.

Ia berharap Pascasarjana Unpas mempertahankan kualitasnya yang sudah bagus dan pelayanannya semakin bagus lagi. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Doktor Ilmu Hukumpascasarjana unpassidang disertasiSIDANG TERBUKAunpas


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Mikel Arteta balas pernyataan Pep Guardiola jika Man City kalah maka peluang juaranya habis. (Action Images via Reuters/Matthew Childs)
HEADLINE

Psy War Memanas! Guardiola Sebut Peluang Juara Habis, Arteta Pilih Tetap Membumi Jelang Duel Etihad

18 April 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Panggung Premier League akhir pekan ini akan menyajikan "final dini" yang mempertemukan dua raksasa,...

Manajer Coventry City Frank Lampard. (Foto: Getty Images/Lewis Storey)

Penantian 25 Tahun Berakhir! Frank Lampard Bawa Coventry City Kembali ke Premier League

18 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026
Foto: Paul Childs/Action Images via Reuters

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

18 April 2026
Herve Renard. (REUTERS/Stringer)

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

18 April 2026

Highlights

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

Drama dan Kericuhan di Prancis: Mainz 05 Tersingkir Tragis, Nadiem Amiri Diganjar Kartu Merah

Jay Idzes Tak Tergantikan! Tampil Tangguh Bawa Sassuolo Tumbangkan Como 1907 di Serie A

Inter Milan Gilas Cagliari 3-0, Nerazzurri Kian Tak Terbendung di Puncak Klasemen

Bukan untuk Kaum ‘Mendang-Mending’, Samsung Galaxy S26 Ultra Hadir dengan Spek Monster dan Harga Sultan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.