BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengadilan Negeri Bandung, belum dapat menggelar sidang kasus dugaan suap yang salah satu terdakwanya merupakan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Pasalnya, sampai saat ini PN Bandung belum menerima berkas perkara kasus tersebut.
“Belum masuk berkasnya,” ucap Humas PN Bandung Dalyusra, saat ditemui di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (23/8/2023).
Ia mengatakan setelah nanti berkas sidang di limpahkan dari Jaksa, pihaknya baru dapat menunjukkan hakim dan menentukan waktu sidang.
“Nanti kalau sudah pelimpahan penunjukan hakim lalu menentukan hari sidang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, segera disidangkan usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan. Diketahui, Yana Mulyana terjaring kasus dugaan suap program ‘Bandung Smart City‘.
Jaksa dari KPK telah menyerahkan berkas perkara Yana bersama dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada Jumat (11/8/2023) kemarin mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara Yana Mulyana cs kepada Tim Jaksa KPK.
“Peran tersangka YM dkk adalah pihak penerima suap dalam pengadaan Bandung Smart City termasuk penerimaan lainnya dalam jabatan YM selaku Wali Kota Bandung,” kata Ali dalam keterangan resminya, Senin (14/8/2023).
Jaksa telah menyatakan, berkas perkara sudah lengkap dan bisa dibawa untuk segera disidangkan.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dibawa ke persidangan untuk dibuktikan,” ucapnya.
Adapun penahanan ketiga tersangka yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal sudah dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 30 Agutus 2023 di Rutan KPK.
Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung oleh Tim Jaksa dalam waktu maksimal 14 hari kerja. (ave)