CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 2 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding

Budi Arif
14 Desember 2023
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding

Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang vonis kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP dalam Program Bandung Smart City pada Rabu (13/12/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang vonis kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP dalam Program Bandung Smart City pada Rabu (13/12/2023) siang dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dua pasal terkait suap dan gratifikasi. Ketiganya bertanggung jawab sebagai pembuat kebijakan dalam pengadaan proyek di Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2022-2023.

Baca juga:   Wali Kota Bandung Ajak Presiden Jokowi Jajan Cilok

Atas perbuatannya, terdakwa Yana Mulyana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsider enam bulan. Serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp435.000.000. Selain itu hak politiknya untuk memilih dan dipilih dicabut selama tiga tahun.

Sedangkan terdakwa Dadang Darmawan dan Khairur Rijal dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsider enam bulan dengan uang pengganti masing-masing Rp700.000.000 tujuh ratus juta dan Rp587.000.000.

Baca juga:   Pemkot Bandung Targetkan Bebas Kabel Udara pada 2023 di Jalan Utama

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing 4 tahun hingga 5 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut Kuasa hukum ketiga terdakwa maupun Jaksa KPK menerima putusan tersebut, kecuali Khairur Rijal akan piker-pikir dan meminta waktu satu minggu apakah akan banding atau tidak.

Diketahui, kasus suap yang terjadi di pemerintahan Kota Bandung ini menyeret pejabat ke meja hijau. Majelis hakim sebelumnya telah memvonis tiga terdakwa yang merupakan pengusaha penyedia jasa. Ketiga terdakwa ini selanjutnya akan melakukan pembelaan atau pledoi pada Rabu (20/12/2023) pekan depan, jika tidak terima vonis dari hakim.

Baca juga:   TP PKK Kota Bandung Diminta Bantu Ketahanan Pangan, Stunting, dan Bulan Imunisasi

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum pastikan akan ada tersangka baru terkait penerima aliran dana korupsi kasus suap CCTV. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Bandung Smart Citysuapyana mulyana


Related Posts

Polemik Bandung Zoo
PASBANDUNG

Polemik Bandung Zoo Harus Diselesaikan Berdasarkan Data Resmi dan Kajian

14 Oktober 2025
pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

TB Hasanuddin: Suap di Bandara adalah Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

1 Februari 2025
program smart city
PASBANDUNG

Program Smart City 2024, Kota Bandung Jadi Contoh untuk Pemda Lain

25 Juni 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

kuliah kenotariatan
HEADLINE

Kuliah Pakar Kenotariatan HIMANU Unpas Bahas Risiko Pidana Profesi Notaris

2 Mei 2026

# kuliah kenotariatan BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Himpunan Mahasiswa Notariat Universitas Pasundan (HIMANU) sukses menggelar Kuliah Pakar Kenotariatan...

hiu paus migrasi

Studi Ungkap Hiu Paus Migrasi Lintasi 13 Negara Indo-Pasifik

2 Mei 2026
Indonesia Track Cup

Indonesia Track Cup Jadi Ajang Penting Perebutan Poin Olimpiade

2 Mei 2026
film Teman Tegar

Nobar Film Teman Tegar Jadi Kampanye Perlindungan Hutan di Kudus

2 Mei 2026
harga pangan

Harga Pangan Nasional Relatif Stabil, Cabai Rawit Merah Masih Tinggi

2 Mei 2026

Highlights

Nobar Film Teman Tegar Jadi Kampanye Perlindungan Hutan di Kudus

Harga Pangan Nasional Relatif Stabil, Cabai Rawit Merah Masih Tinggi

BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

Pascakericuhan Tamansari Bandung Fasilitas Umum Mulai Dibersihkan

KAI Luncurkan KA Sangkuriang Rute Bandung Ketapang Mulai Hari Ini

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.