CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 2 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Direktur PT CIFO Penyuap Yana Mulyana Dituntut 2 Tahun Penjara

Budi Arif
23 Agustus 2023
Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara

Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara oleh jaksa terkait kasus suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung Nonaktif, Yana Mulyana.

Uang suap dengan total senilai Rp186 juta diberikan agar Direktur Utama PT CIFO ini mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Jaksa dari KPK, Tito Jaelani, di PN Bandung pada Rabu (23/8/2023).

Baca juga:   Firli Bahuri Bakal ke Papua, Lihat Langsung Kondisi Lukas Enembe

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut Tito.

Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan yaitu perbuatan Sonny dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara, hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Baca juga:   Bey Machmudin Dengarkan Pidato Kenegaraan Terakhir Presiden Jokowi

“Hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” ucap Tito.

Sonny dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Sonny, Wildan Mukhlisin, menyatakan bakal membantah tuntutan dari jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi. Menurut dia, ada sejumlah fakta persidangan yang luput dari tuntutan jaksa seperti soal adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh kliennya.

Baca juga:   November Ini, Bandung Angklung Festival Hadirkan Ragam Pertunjukan Menarik

“Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek baik dari kedinasan maupun dari klien kami,” pungkasnya. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Direktur PT CIFOsuapyana mulyana


Related Posts

pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

TB Hasanuddin: Suap di Bandara adalah Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

1 Februari 2025
Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan
PASBANDUNG

Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan

20 Maret 2024
Bos PT Marktel Beberkan Alasan Sanggupi Permintaan Fee Permintaan Khairul Rijal
PASBANDUNG

Bos PT Marktel Beberkan Alasan Sanggupi Permintaan Fee Permintaan Khairul Rijal

22 Februari 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK 2026 terakhir
HEADLINE

Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 Resmi Berakhir, Peserta Diminta Tetap Optimis Menanti Hasil

2 Mei 2026

# UTBK 2026 terakhir BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT)...

kuliah kenotariatan

Kuliah Pakar Kenotariatan HIMANU Unpas Bahas Risiko Pidana Profesi Notaris

2 Mei 2026
hiu paus migrasi

Studi Ungkap Hiu Paus Migrasi Lintasi 13 Negara Indo-Pasifik

2 Mei 2026
Indonesia Track Cup

Indonesia Track Cup Jadi Ajang Penting Perebutan Poin Olimpiade

2 Mei 2026
film Teman Tegar

Nobar Film Teman Tegar Jadi Kampanye Perlindungan Hutan di Kudus

2 Mei 2026

Highlights

Indonesia Track Cup Jadi Ajang Penting Perebutan Poin Olimpiade

Nobar Film Teman Tegar Jadi Kampanye Perlindungan Hutan di Kudus

Harga Pangan Nasional Relatif Stabil, Cabai Rawit Merah Masih Tinggi

BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

Pascakericuhan Tamansari Bandung Fasilitas Umum Mulai Dibersihkan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.