BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Server Provider (ISP) dengan terdakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, mantan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan mantan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/9/2023) dengan agenda saksi.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga orang saksi. Dua diantaranya Kepala PPTK/Kasi Lalu Lintas Jalan Andri Fernando Sijabat, PPTK/Kasi Perlengkapan Jalan Dimas Sodik Mikail dan Kepala Bagian Umum Yohanes Situmorang.
Namun keterangan saksi dalam persidangan ini ditolak oleh Dadang Darmawan yang juga atasan ketiga orang tersebut.
Terlihat Dadang, Rijal terus mencecar saksi untuk berkata jujur. Bahkan hakim ketua pun turut mendesak ketiga saksi agar mengatakan sejujur-jujurnya dengan keterangan ketiga saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Khairur Rijal didakwa menerima suap sebesar 2,16 miliar dari tiga perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
“Penolakan dari para terdakwa itu hak para terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Tony Indra.
Tony memastikan keterangan ketiga orang saksi ini sudah sesuai dengan keterangan BAP. “Nanti tinggal pembuktiannya saja,” ucapnya.
Selain Khairur Rijal dua terdakwa lainnya yakni Yana Mulyana dan Dadang Darmawan juga ikut menerima aliran dana dari proyek tersebut. (rif)