CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Syahrul Yasin Limpo Suruh Anak Buah Pungut Uang ASN Kementan untuk Keperluan Pribadi

Nurrani Rusmana
12 Oktober 2023
Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Instagram @syasinlimpo)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ia ditetapkan tersangka bersama dua anak buahnya. Yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Dilansir dari ANTARA Syahrul Yasin Limpo bersama kedua anak buahnya ini memungut uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan.

“Menetapkan tersangka, satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024. Dua KS Sekjen Kementan. Tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023) malam.

Baca juga:   Harga Tiket Masuk Pulau Komodo Akan Naik, Ini Penyebabnya

Johanis menerangkan hal ini bermula dari SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan. Pungutan itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga,” ujarnya.

Atas perintah SYL, Kasdi dan Muhammad Hatta menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari dilingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan.

“SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan,” jelasnya.

Baca juga:   Tiga Jam Firli Bahuri Jalani Klarifikasi oleh Dewas KPK

Uang Pungutan Rutin Dikumpulkan Tiap Bulan

Johanis kemudian menjelaskan bahwa besar uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar 4.000 dolar AS (sekitar Rp62 juta) sampai dengan 10.000 dolar AS (sekitar Rp156 juta).

Penggunaan uang oleh SYL juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Baca juga:   Syahrul Yasin Limpo Umrah Pakai Uang Hasil Korupsi

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar. Penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik,” tambah Johanis.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Kementan korupsikorupsi kementanSyahrul Yasin Limpo


Related Posts

Tiga Jam Firli Bahuri Jalani Klarifikasi oleh Dewas KPK
PASNUSANTARA

Tiga Jam Firli Bahuri Jalani Klarifikasi oleh Dewas KPK

20 November 2023
Pertemuan SYL dengan Firli Bahuri Telah Diperiksa KPK, Apa Hasil Temuannya?
PASNUSANTARA

Pertemuan SYL dengan Firli Bahuri Telah Diperiksa KPK, Apa Hasil Temuannya?

27 Oktober 2023
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Kedua Penyidik
PASNUSANTARA

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Kedua Penyidik di Bareskrim Polri

24 Oktober 2023

Recommended

PSSI Terbang ke Inggris Menyumpah Ole Romeny

PSSI Terbang ke Inggris Menyumpah Ole Romeny

4 bulan yang lalu
Lukas Enembe Ditangkap KPK Saat Sedang Makan Siang di Jayapura

Lukas Enembe Ditangkap KPK Saat Sedang Makan Siang di Jayapura

2 tahun yang lalu

PASTV – GUNAKAN HAK PILIH WARGA TERDAMPAK BANJIR TEROBOS BANJIR

6 tahun yang lalu
Imbang 2-2 dari Thailand, Timnas Indonesia Kembali Pertahankan Juara Runner Up Dalam Piala AFF 2020

Imbang 2-2 dari Thailand, Timnas Indonesia Kembali Pertahankan Juara Runner Up Dalam Piala AFF 2020

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Layanan Publik Digital
PASJABAR

Diskominfo Purwakarta Perkuat Layanan Publik Digital dengan PISA

20 Mei 2025

PURWAKARTA, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat layanan publik...

unpas

Seminar Internasional FISIP Unpas Angkat Inovasi Lintas Negara SDGs

20 Mei 2025
pendidikan karakter

Pendidikan Karakter Diakhiri dengan Tangis Haru dan Pelukan

20 Mei 2025
peretasan situs PeduliLindungi

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

20 Mei 2025
pemenang indonesian idol

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

20 Mei 2025

Highlights

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

Olimpiade Sains Nasional Indonesia 2025 Akan Digelar, Simak Infonya!

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.