CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Gibran Rakabuming Berpotensi Maju jadi Cawapres, Begini Tanggapan Kaesang

Nurrani Rusmana
17 Oktober 2023
Gibran Rakabuming Berpotensi Maju jadi Cawapres, Begini Tanggapan Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (kedua kiri) melakukan pertemuan dengan relawan Jokowi Timur Indonesia Bersatu (TIB) di Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah pada Senin (16/10/2023). Keputusan tersebut berarti memungkinkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengaku belum mengetahui soal putusan MK terkait syarat kepala daerah tersebut.

Baca juga:   Kaesang Pangarep Dukung Paslon Arfi-Yena di Bandung, Enggan Banyak Bicara

“Oh yang itu belum tahu saya. Kalau saya tadi tahunya yang udah ditolak. Tadi kan umur 35, yang ini belum tahu saya,” ucap Kaesang usai bertemu relawan Jokowi Timur Indonesia Bersatu (TIB) di Jakarta Pusat.

Dilansir dari ANTARA, mendengar putusan terbaru dari MK, Kaesang mengaku tidak ada dampak bagi dirinya terkait peluang bagi Gibran Rakabuming untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Kaesang juga tidak mau berkomentar saat ditanya tentang putusan MK yang dinilai dapat menciptakan dinasti politik Joko Widodo apabila Gibran diusung sebagai bacawapres.

Baca juga:   Kaesang Pangarep Kokohkan Struktur PSI Jawa Barat: Targetkan Kepengurusan Hingga Tingkat Desa dan 5 Juta Suara

MK Kabukan Sebagian Permohonan Uji Materi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Mahkamah mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Baca juga:   Jokowi tentang Penghentian Siaran Analog

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun. Atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: cawapresGibrang Rakabumingkaesang pangarep


Related Posts

Direktur Penggalangan Relawan DPP PSI, Furqan AMC (kanan) menemui Duta Besar republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi. (kiri). (Furqan AMC)
HEADLINE

Penuhi Rumah Dinas Dubes Iran, 100 Karangan Bunga PSI Sertakan Quote Tokoh Bangsa Melawan Imperialisme

6 Maret 2026
Kaesang Pangarep kukuhkan kepengurusan PSI Jabar di Soreang. Targetkan 5 juta suara pada 2029 dan pembentukan pengurus hingga tingkat desa. (fal/pasjabar)
HEADLINE

Kaesang Pangarep Kokohkan Struktur PSI Jawa Barat: Targetkan Kepengurusan Hingga Tingkat Desa dan 5 Juta Suara

7 Januari 2026
Kaesang Pangarep Siap Menangkan Arfi –  Yena
HEADLINE

Kaesang Pangarep Siap Menangkan Arfi – Yena

1 Oktober 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Ilmuwan Panggung
HEADLINE

Ilmuwan Panggung

21 April 2026

Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin. (foto: pasjabar) Oleh:...

UTBK SNBT 2026

Diduga Kecurangan UTBK SNBT 2026, Peserta Gunakan Joki Dan Perangkat

21 April 2026
unpas

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

21 April 2026
banjir bandung

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

21 April 2026
pidana penjara

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026

Highlights

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.