BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada Program Bandung Smart City dengan terdakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung nonaktif Khairur Rijal kembali di gelar pada Rabu (25/10/2023).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum KPK Tony Indra menghadirkan enam orang saksi. Di antaranya Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA Beny, Manager PT SMA Andreas Guntoro serta empat pegawai Pemkot Bandung. Andreas dalam BAP-nya kemudian menyebut beberapa nama anggota DPRD Kota Bandung.
“Adanya dugaan kongkalikang antara Dishub Kota Bandung Khairur Rijal dengan anggota DPRD Komisi B dan C,” kata Tony.
Selain itu, Tony menyebut Khairur Rijal mengancam kepada PT Martel supaya menggunakan kamera CCTV Huawei. Sehingga paket pengadaan CCTV hanya merek Huawei.
“Mengancam kepada PT Marktel supaya menggunakan kamera CCTV Huawei. Karena yang saya ketahui, PT Marktel sering mendapatkan pekerjaan di Dishub Kota Bandung,” ucap JPU membacakan BAP Andreas itu.
Kemudian terungkap ada kesepakatan Dishub dengan DPRD mengenai penambahan anggaran pengadaan CCTV, yang selanjutnya memunculkan aliran setoran dana sebagai bentuk atensi pimpinan.
“Jadi itu sudah ada kesepakatan dengan Komisi C, diberikan (penambahan anggaran, red) kepada Dishub untuk pengadaan CCTV Huawei Rp 4,5 miliar. Ini akhirnya jadi atensi untuk pimpinan. Tapi kemudian, kan keburu OTT. Mungkin tidak terealiasi ini (setorannya),” ungkapnya.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu (1/11/2023) depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pejabat Pemkot Bandung. (rif)