BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melanjutkan Bulan Gebyar Lubang Cerdas Organik (LCO) tahap II. Sebelumnya Bulan Gebyar LCO tahap I telah dilaksanakan sejak tanggal 25 September sampai dengan 25 Oktober 2023.
Pada Bulan Gebyar LCO tahap pertama, Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah mendapatkan dan tercatat pada Rekor Muri setelah membuat lebih dari 1 juta LCO di Kabupaten Bandung. Pada tahap II ini ini ditargetkan membuat 2.457.436 LCO dari 1.228.718 kepala keluarga di Kabupaten Bandung. Setiap KK membuat dua LCO.
Pelaksanaan tahap II ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Bandung nomor 600.1.17.3/005/3176/DLH. Yakni tentang Bulan Gebyar Pembuatan Lubang Cerdas Organik/Lubang Resapan Biopori (LCO/LRB) tahap II untuk penanganan sampah organik dan konservasi sumber daya air.
Bulan Gebyar LCO Tahap I Tercatat dalam Rekor Muri
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan pelaksanaan Bulan Gebyar LCO tahap I itu tercatat dalam Rekor Muri kategori. Yakni pembuatan LCO terbanyak tingkat kabupaten. Hal ini sehubungan dengan suksesnya pelaksanaan Bulan Gebyar sebelumnya yang berlangsung dari tanggal 25 September sampai dengan 25 Oktober 2023. Kegiatan ini secara aktif telah diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Bandung.
“Dengan ini kami sampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Dadang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Bupati Bandung berharap kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan sampah dari sumbernya. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sekaligus peningkatan upaya konservasi sumber daya air serta merespon perkembangan penanganan TPPAS Sarimukti sampai saat ini belum tuntas sehingga belum bisa beroperasional.
Jadwal Bulan Gebyar LCO Tahap II
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, mengharapkan untuk melanjutkan Bulan Gebyar LCO tahap II dari mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan tanggal 26 November 2023. Sejumlah pihak untuk berpartisipasi langsung baik secara pribadi maupun institusi.
“Kemudian untuk mengajak dan memotivasi, memediasi dan memfasilitasi. Serta membina staf, mitra, dan/atau pemangku kepentingan dalam lingkup tugas/kewenangannya melalui gerakan 1 (satu) rumah membuat 2 LCO dan 1 (satu) pegawai/karyawan membuat 2 LCO di lingkungan kantor/lembaga masing-masing,” tuturnya.
Kang DS juga berharap kepada sejumlah pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam lingkup tugas/kewenangannya masing-masing dalam pelaksanaan gerakan.
“Terus menerus melaksanakan sosialisasi mengenai manfaat pembuatan LCO/LRB kepada masyarakat dalam rangka penanganan sampah organik dan konservasi sumber daya air,” kata Kang DS.
Ia berharap untuk memanfaatkan berbagai sumber daya termasuk peralatan dan material lain secara efektif dalam pelaksanaan gerakan.
“Surat edaran ini agar ditindaklanjuti dan disebarluaskan melalui surat imbauan, papan pengumuman, dan/atau media informasi lainnya yang memungkinkan semua pihak mengetahui dan melaksanakannya,” tutur Kang DS.
Hal-hal lain yang berkenaan dengan pelaksanaan teknis pada tahap II ini, imbuh Kang DS, dapat berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemkab Bandung melalui DLH Kabupaten Bandung.
“Agar semua pihak melaksanakan surat edaran ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab serta dapat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan,” katanya.
Kang DS berharap dalam pelaksanaan kegiatan itu untuk mengunggahnya pada media sosial pribadi/komunitas. (fal)