BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sebanyak 2.500 Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia di luar negeri saat bekerja. Selain meninggal dunia 3.600 Pekerja Migran Indonesia mengalami sakit. Sementara itu 110 orang dideportasi ke Indonesia.
Peristiwa tersebut terjadi selama kurun waktu 2020-2024. Mereka mengalami hal itu karena berangkat secara ilegal.
“Kejadian sakit hingga meninggal dunia tersebut terjadi lantaran mereka tidak pernah medical check up saat pemberangkatan sebeb mereka berangkat secara ilegal,” kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Minggu (28/1/2024) lalu.
Benny mengatakan jika ada Pekerja Migran Indonesia yang mengalami insiden seperti sakit bahkan meninggal akan menjadi tanggung jawab negara jika mereka berangkat secara legal lewat BP2MI.
“Untuk antisipasi sindikat Pekerja Migran ilegal, BP2MI terus gencarkan sosialisasi,” ujar Benny. (fal)