BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pansus 6 DPRD Kota Bandung tengah membahas Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembinaan PKL.
“Kami harus melakukan pembahasan, karena penataan PKL masih menimbulkan masalah,” ujar Wakil Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Folmer Silalahi, Senin (26/2/2024).
Salah satu permasalahan yang timbul di lapangan adalah pemberlakuan sistem zonasi bagi PKL yang terdiri dari zona merah, kuning dan hijau.
“Menurut kami, sebaiknya zona itu dihapus saja. Karena hasil dari penelitian dan kajian bahwa justru banyak jalan-jalan atau wilayah diluar zona merah atau hijau masih banyak PKL. Itu tidak bisa diatur, sebab sudah masuk dalam zona PKL,” ungkapnya.
Untuk itulah, kata Folmer, dalam usulan naskah akademik raperda tersebut, lebih baik pembagian zona merah, kuning dan hijau dihilangkan. Nantinya diganti dengan zona sesuai peruntukan dan tidak sesuai peruntukan bagi PKL.
Sampai saat ini, kata Folmer, Pansus 6 DPRD Kota Bandung telah mengundang perwakilan PKL, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang.
“Jadi kaitan dengan pemanfaatan ruang, ini harus melibatkan Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang untuk mengetahui zonasi ruang di Kota Bandung yang masuk dalam zona lindung dan zona budidaya yang ada kaitannya dengan perkantoran, hunian, perdagangan dan jasa, ruang terbuka hijau,” ungkapnya.
Pansus meminta pandangan dari masing-masing pihak. Kemudian juga dilakukan FGD untuk mengetahui permasalahan PKL di Kota Bandung. Termasuk solusi pembinaan.
“Untuk zona PKLnya sendiri dalam penempatan tata ruang di Kota Bandung kan belum diakomodir secara baku di dalam Perda tata ruang kita. Nah ini yang akan kita coba menetapkan kawasan-kawasan mana yang sesuai peruntukan dan kawasan-kawasan mana yang tidak sesuai peruntukan,” terangnya.
Usaha PKL Harus Menjadi Usaha Binaan yang Dilindungi
Folmer mengungkapkan pihaknya mengharapkan PKL yang termasuk pelaku usaha informal yang bermodal mikro ini harus dijadikan usaha binaan yang dilindungi dan diberikan legalitas oleh Pemkot Bandung. Sehingga nantinya mereka bisa mendapatkan pembinaan dan penataan oleh dinas terkait.
“Kalau statusnya masih PKL, legalitasnya tidak diatur dalam peraturan daerah. Bagaimana mereka dapat pembinaan, bagaimana mendapatkan perhatian oleh stakeholder dalam pengembangan dan promosi. Kita bisa memberikan tanda pengenal bagi PKL,” ungkapnya.
Kedepan, lanjutnya, PKL di Kota Bandung harus didaftarkan sehingga tidak begitu saja jualan di mana-mana. “Nanti didata secara jelas. Sehingga diketahui nama PKL tersebut siapa, lokasi jualannya di mana, alamat rumahnya dimana, ” ujarnya.
Apabila para PKL sudah didaftarkan dan didorong mendapatkan tanda daftar usaha, mereka nantinya bisa punya nomor induk berusaha (NIB). Dengan adanya legalitas ini, maka Pemkot Bandung bisa mengintervensi PKL untuk penataan, pembinaan dan pemberdayaan. (put)