BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Setelah penangkapan buronan kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan, pelaku terpidana lainnya dipindahkan ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru, Bandung.
Dilansir dari Antara News, pihak kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menyampaikan tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina telah dipindahkan dari Lapas Cirebon untuk membantu proses penyelidikan Polda Jabar.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Robianto, menyampaikan bahwa tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina telah dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung untuk membantu proses penyelidikan oleh Polda Jabar.
“Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat,” kata Robianto di Bandung, Rabu (22/5/2024).
Ia juga mengatakan, dipindahkannya para terpidana ke Bandung yakni untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku kasus pembunuhan Vina lainnya yang masih menjadi buronan (DPO).
Berdasarkan informasi, tiga narapidana telah dipindahkan ke Lapas Banceuy dan empat narapidana dipindahkan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan pihaknya menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang merupakan satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
“Sudah (diamankan Pegi alias Perong),” kata Surawan.
Surawan mengungkapkan pelaku yang sudah buron delapan tahun ini ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. Ia menyebut saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Tadi malam (ditangkap) di Bandung,” kata dia.
Polda Jabar juga mengimbau kepada tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri, serta memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan tersangka juga dapat diproses hukum. (han)