BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyebutkan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP)kasus pembunuhan Vina dari Polda Jabar. Untuk menangani kasus Vina Kejati sendiri sudah menyiapkan enam jaksa penuntut umum.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sri Cahya Wijaya. “Kami telah menerima SPDP kasus pembunuhan Vina, gadis asal Cirebon pada 22 Mei lalu,” tuturnya kepada media, Kamis (30/5/2024).
Disebutkannya dengan diterimannya SPDP Polda Jawa Barat, maka kasus Vina sudah mulai proses penyidikan oleh Polda Jabar untuk menangani kasus pada delapan tahun lalu itu.
“Untuk itu kami juga sudah menyiapkan enam orang jaksa penuntut umum atau JPU,dimana jaksa tersebut berasal dari Kejati Jabar,” terangnya.
Sementara untuk lokasi sidang, pihak Kejati Jabar belum mengetahui apa akan digelar di PN Bandung atau PN Cirebon. “Kami belum bida menentukan dimana lokasi sidang dan kapan waktunya, karena masih menunggu berkas perkara dikirim oleh Polda Jabar,” katanya.
Terkait adanya penolakan dari tersangka P, yang menyangkal dirinya tidak melakukan pembunuhan dengan alibi tersangka saat waktu kejadian berada di Katapang Kabupaten Bandung, pihak kejaksaan tidak menjadikan pernyataan tersebut sebagai masalah.
“Itu karena pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka,” tambahnya.
Nur Sri mengakui saat ini tersangka tambahan kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap gadis asal cirebon ini hanya satu orang, hal ini sesuai berkas yang mereka terima dari Polda Jabar. (rif)