BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah mengunjungi Kabupaten Bandung Barat, Bus Roadshow Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tiba di Kota Bandung untuk menyebarkan pesan antikorupsi dengan tema “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi”.
Dikutip dari situs resmi Pemkot Bandung, roadshow Bus KPK di Kota Bandung akan berlangsung di Gedung Sate Bandung pada 8-11 Agustus 2024, dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Acara ini akan diisi dengan berbagai kegiatan seperti edukasi antikorupsi, pameran UMKM, dan layanan publik dari Disdukcapil, Samsat, PMI untuk donor darah, perpustakaan, dan lain-lain.
Salah satu misi utama Roadshow Bus KPK 2024 adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi, khususnya di sektor politik, agar masyarakat menolak segala bentuk serangan fajar.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana, menyatakan bahwa KPK perlu mensosialisasikan dan mengampanyekan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat, terutama menjelang Pemilukada serentak 2024.
Pada Pemilihan Umum serentak berikutnya, yang akan diadakan pada November 2024, akan dipilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bus KPK akan mengunjungi delapan kabupaten/kota dan empat provinsi di Pulau Jawa, yaitu Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Bangkalan, Bojonegoro, dan Kota Surabaya), Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Brebes, Wonosobo, dan Kota Semarang), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cianjur, Bandung Barat, dan Kota Bandung), serta Provinsi Banten (Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Serang).
Program “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi: Roadshow Bus KPK 2024” akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menghadirkan berbagai kegiatan, seperti Edukasi Pelajar, Sosialisasi bagi ASN, Temu Komunitas, Kuliah Umum, Nonton Bersama Film Antikorupsi, Senam Bersama Anti Politik Uang ‘Hajar Serangan Fajar’, Pameran UMKM dan Layanan Publik, serta Executive Briefing Forkopimda.
“Program ini diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah daerah, serta meningkatkan pemahaman dan kontribusi masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi, dan mewujudkan hak serta tanggung jawab masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari tindak pidana korupsi,” ujar Wawan. (han)