CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Milangkala ke-111, Paguyuban Pasundan dan KPK RI Buka Sesi Kuliah Umum Anti Korupsi

Hanna Hanifah
9 Agustus 2024
kulliah umum KPK RI

Dalam rangka memperingati Milangkala Paguyuban Pasundan yang ke-111, Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango, SH., MH., menyampaikan kuliah umum bertajuk "Eksistensi dan Perspektif KPK dalam Memberantas Korupsi", Jumat (9/8/2024) pagi. (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dalam rangka memperingati Milangkala Paguyuban Pasundan yang ke-111, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Republik Indonesia, Nawawi Pomolango, SH., MH., menyampaikan kuliah umum bertajuk “Eksistensi dan Perspektif KPK dalam Memberantas Korupsi”, Jumat (9/8/2024) pagi.

Acara kuliah umum yang digelar di lingkungan Paguyuban Pasundan tepatnya di Jalan Sumatera No 41, Kota Bandung, ini menjadi bagian dari rangkaian Roadshow Bus KPK 2024, dengan tema “Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi”, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pendidikan anti korupsi di Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan, Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si, Ketua Milangkala Paguyuban Pasundan ke-111 dan Direktur Pascasarjana Unpas, Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng., serta pimpinan perguruan tinggi dan sekolah-sekolah di bawah naungan Paguyuban Pasundan.

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Sosial Nurhana Analisis Karakteristik Primer Budaya Organisasi pada Dinsos Banten

Dalam sambutannya, Prof. Didi Turmudzi menekankan urgensi lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si. (foto: han/pasjabar)

“UU Perampasan Aset sudah digulirkan sejak tahun 2006, namun hingga saat ini DPR belum berani mengambil sikap. Kami berharap agar mereka mendapatkan hidayah atau keberanian untuk segera mewujudkannya, karena ini adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum,” ujar Didi.

Kuliah umum yang dipandu oleh Ketua Bid Politik & Hukum PB Paguyuban Pasundan Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H, S.Sos, Sp-1, M.M., ini juga menyoroti pentingnya pendidikan sebagai ujung tombak dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga:   Persib Ganti Milijan, Datangkan Rene

Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam paparannya, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas bersama yang memerlukan peran serta masyarakat, terutama lembaga pendidikan.

“Pemberantasan korupsi mustahil tercapai tanpa keterlibatan masyarakat. Lembaga pendidikan harus berada di garis depan, karena pendidikan adalah kunci dalam menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini,” tegasnya.

Nawawi juga membagikan pandangan tentang bagaimana negara-negara lain, seperti Hongkong, berhasil memberantas korupsi melalui pendekatan pendidikan, bukan hanya melalui penindakan hukum.

Menurutnya, membangun kesadaran dan nilai-nilai anti korupsi sejak usia dini adalah strategi yang lebih efektif dalam jangka panjang dibandingkan dengan penindakan semata.

Kuliah Umum KPK RI bersama Paguyuban Pasundan dalam rangka Milangkala Paguyuban Pasundan ke-111 dan Roadshow Bus KPK 2024. (foto: han/pasjabar)

“Anak-anak perlu dididik tentang integritas dan bahaya korupsi sejak usia dini. Ini adalah tugas kita semua, bukan hanya KPK,” tambahnya.

Baca juga:   Kemeriahan Milangkala 106 Paguyuban Pasundan

Acara ini juga diakhiri dengan sesi tanya jawab yang hangat, membahas berbagai aspek terkait pemberantasan korupsi, termasuk efektivitas UU Perampasan Aset dan tantangan yang dihadapi KPK dalam melaksanakan tugasnya.

Nawawi menjelaskan bahwa aset-aset yang telah dirampas melalui proses hukum seringkali dilelang untuk mengembalikan nilai ekonomi kepada negara.

Namun, jika lelang tidak berhasil, aset-aset tersebut dapat dihibahkan kepada lembaga-lembaga yang membutuhkan, termasuk lembaga pendidikan.

Dengan antusiasme peserta yang terdiri dari mahasiswa S1, S2, dan S3, serta pimpinan pendidikan di lingkungan Paguyuban Pasundan, acara ini berhasil menumbuhkan kesadaran baru akan pentingnya pendidikan dalam memberantas korupsi di Indonesia. (han/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: AntikorupsiKetua KPK RIKPK RIkuliah umum KPKMilangkala Paguyuban Pasundan Ke-111paguyuban pasundan


Related Posts

pasundan law fair 2026
HEADLINE

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
LPG
HEADLINE

Isu Kelangkaan LPG, Pertamina Pastikan Stok Nasional Tetap Aman

30 Maret 2026
paguyuban pasundan
HEADLINE

Paguyuban Pasundan Gelar Silaturahmi Bada Idul Fitri

30 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

cibeber
HEADLINE

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

21 April 2026

WWW.PASJABAR.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi atau KAI Daop 2 Bandung memastikan penanganan gangguan...

UTBK SNBT 2026

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

21 April 2026
Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026
Pemain Bhayangkara U-20 (putih) menendang pemain Dewa United U-20 di Semarang, Minggu (19/4) sore. (Arsip Dewa United)

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

20 April 2026
Laga Dewa United vs Persib Bandung. (Foto: Official Persib)

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

20 April 2026

Highlights

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.