BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ternyata di SMAN 5 Bandung bukan hanya satu siswa yang saat mendaftar menggunakan Kartu Keluarga (KK) bermasalah, ternyata panitia PPDB SMAN 5 Bandung menemukan tiga KK bermasalah.
“Dari tiga kasus KK bermasalah ini semua jenisnya berbeda-beda, ada yang menggunakan KK di alamat tertentu tanpa izin kepada kepala keluarganya, menggunakan KK bodong serta menggunakan alamat kantor hokum,” jelas Wakil Kepala Sekolah bidang Humas dan PPID, Eka Harijanto M,Pd, yang ditemui Pasjabar, di SMAN 5 Bandung, Selasa (9/7/2019).
Ia menyebutkan, untuk kasus pertama sebetulnya, disdukcapil memperbolehkan seseorang menitipkan namanya dalam KK, meskipun bukan saudara namun harus seizin dari kepala keluarganya,
“Sementara pendaftar yang pertama ini tidak ada izin sehingga kami diskualifikasi,” jelasnya.
Untuk kasus kedua, Eka menyebutkan bahwa memang pendftar menggunakan KK bodong dan tentunya sekolah langsung mendiskualifikasi.
“Kasus yang ketiga, saat cek ke lapangan diketahui bahwa KK nya asli. Dan kami pun berkesemimpulan menerima karena ada melampirkan surat keterangan dari kelurahan. Namun kemudian muncul laporan bahwa bahwa data tidak sesuai dengan fakta yakni menggunakan rumah seorang pengacara, nah dari sini akhirnya kami melakukan penelusuran,” terangnya.
Eka mengungkapkan bahwa setelah proses panjang bersama ombudsman dan pleno, ombudsman memberikan rekomendasi kepada tim investigasi PPDB.
“Dan sudah ada hasil terbaru apakah siswa tersebut tetap diterima ataupun didiskualifikasi, surat keterangnnya sudah diterima oleh orang tua pendaftar pada hari ini, Selasa (9/7/2019) pukul sepuluh siang tadi,” jelasnya.
Namun meski demikian, sekolah menyebutkan jika pihaknya tidak bisa memberitahukan kepada media hasil rekomendasi dan kemutusannya itu. “Untuk hasilnya kami belum bisa menginfokan kepada khalayak, juga media,” ungkapnya. (Tan)