BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Bandung, bersama dengan Bea Cukai Bandung, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 4,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp6,2 miliar dalam operasi yang dilakukan pada periode Maret hingga Juli 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan agar rokok tersebut tidak bisa digunakan kembali.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik, menegaskan bahwa peredaran cerutu ilegal ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar.
Untuk mengatasi hal ini secara efektif, diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kunci utama untuk menekan peredaran rokok ilegal adalah partisipasi masyarakat,” kata Dikky, Rabu (2/10/2024), dilansir dari Antara.
Dikky menambahkan bahwa Satpol PP Kabupaten Bandung, bersama dengan Satpol PP Jawa Barat dan Bea Cukai, akan terus melakukan operasi penertiban rokok ilegal.
Namun, yang terpenting adalah sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan peredaran rokok ilegal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk-produk ilegal seperti sigaret kretek mesin dan minuman beralkohol ilegal.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan hukum yang dilakukan Bea Cukai dengan dukungan berbagai pihak, termasuk Polri, TNI, Kejaksaan, dan perusahaan jasa titipan.
“Pemusnahan ini adalah komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, serta mengamankan penerimaan negara. Sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi lain diharapkan semakin kuat untuk mendukung kepentingan bangsa,” ujar Budi. (han)