BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K., menyampaikan bahwa tiga tersangka tindak pidana korupsi di RSUD Palabuhanratu.
Yakni DP selaku Direktur RSUD Palabuhanratu, SR selaku Kabid Pelayanan RSUD, dan WB selaku Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.
Ketiganya telah diamankan atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Tersangka DP diduga mengajukan nama-nama tenaga kesehatan fiktif yang tidak menangani pasien Covid-19 untuk menerima insentif yang seharusnya diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja di unit penanganan Covid-19.
Dalam proses administrasi pengajuan, DP dibantu oleh SR dan WB.
Setelah pencairan dana, uang insentif tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dibagikan kepada pihak lain.
Termasuk tenaga non-kesehatan, serta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp5.400.550.763. Bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 dan APBD Tahun Anggaran 2021.
Audit ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara BPK Nomor Pe.03.03/lhp-204/Pw10/5.2/2023, tertanggal 10 Mei 2023.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak berwenang di antaranya adalah dokumen administrasi terkait pengajuan insentif, dokumen verifikasi, rekening koran, dan uang tunai sebesar Rp4.857.085.229.
“Polda Jabar akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast. (ave)