CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 6 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pemprov Jabar Lantik 39 Anggota BPSK Periode 2026–2031

Uby
11 April 2026
anggota BPSK

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan melantik 39 anggota BPSK Provinsi Jawa Barat periode 2026–2031 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan melantik 39 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jawa Barat periode 2026–2031 di Aula Agus Gustiar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, Jalan Asia Afrika No. 146, Kota Bandung.

Pelantikan tersebut diikuti oleh 33 anggota BPSK periode baru serta 6 anggota Pengganti Antar Waktu (PAW).

Para anggota yang dilantik berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat, di antaranya Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Cianjur.

Dalam kesempatan itu, Erwan Setiawan menegaskan bahwa BPSK memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjaga kepastian hukum di sektor perdagangan.

Baca juga:   Tantangan Besar Dedi-Erwan Usai Menang Pilgub

Ia menilai keberadaan BPSK menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan.

Perkuat Perlindungan Konsumen dan Iklim Usaha

Erwan menyampaikan bahwa BPSK tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai wadah yang hadir di tengah masyarakat untuk menampung dan menyelesaikan berbagai pengaduan konsumen secara profesional.

“Peran BPSK sangat penting. Mereka tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga merangkul masyarakat, mendengarkan keluhan, dan menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca juga:   Kritik Keras Erling Haaland: Kecam Aturan Liga Inggris Usai Penganuliran Gol Rayan Cherki dan Kartu Merah Szoboszlai

Ia juga meminta seluruh anggota BPSK yang baru dilantik untuk bekerja secara profesional, responsif, dan proaktif dalam menangani setiap laporan masyarakat. Menurutnya, kualitas pelayanan BPSK akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Erwan menambahkan, terciptanya iklim usaha yang kondusif menjadi salah satu tujuan utama yang harus dijaga bersama. Hal ini penting agar baik konsumen maupun pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan rasa aman dan nyaman.

“Ciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan rasa tenang, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Jika BPSK bekerja dengan baik, maka citra Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan positif,” katanya.

Baca juga:   Wagub Jabar Dukung Sophia Albeck di Miss Tourism World 2026

Sebagai informasi, BPSK merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaga ini memiliki tugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.

Dengan pelantikan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap BPSK dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsinya serta memperkuat perlindungan konsumen di seluruh wilayah Jawa Barat. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenBPSK prov jabarErwan Setiawanpelantikan anggota BPSKWakil Gubernur Jawa Barat


Related Posts

Miss Tourism World 2026
HEADLINE

Wagub Jabar Dukung Sophia Albeck di Miss Tourism World 2026

13 April 2026
Miss Tourism World 2026
PASHIBURAN

Wagub Dukung Sophia Rebecca Harumkan Jawa Barat di Miss Tourism World 2026

10 April 2026
Wapres Gibran tinjau longsor
HEADLINE

Wapres Gibran Didampingi Wagub Jabar Erwan Akan Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu

25 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Persib Bandung
HEADLINE

Daftar Pemain yang Absen di Duel Persija vs Persib Bandung

6 Mei 2026

WWW.PASJABAR.COM - Panggung panas pekan ke-32 Super League 2025/2026 segera tersaji, duel klasik antara Persija Jakarta kontra...

banjir jakarta 2026

Banjir dan Longsor Masih Dominasi Bencana, Nasional BNPB Ungkap Fakta Mengejutkan dan Peringatan Keras!

6 Mei 2026
sidang isbat

Penentuan Idul Adha 2026 Menunggu Hasil Sidang Isbat Kemenag

6 Mei 2026
Persija vs Persib

Persija vs Persib Pindah ke Samarinda! Duel Panas Tetap Membara, Ini Kata Panpel dan Pelatih

6 Mei 2026
kampus swasta terbaik

Kampus Swasta Terbaik di Jawa Barat? Ini Rahasia Sukses Mahasiswa Pilih Kampus Pasundan!

6 Mei 2026

Highlights

Persija vs Persib Pindah ke Samarinda! Duel Panas Tetap Membara, Ini Kata Panpel dan Pelatih

Kampus Swasta Terbaik di Jawa Barat? Ini Rahasia Sukses Mahasiswa Pilih Kampus Pasundan!

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

Tambah Rombel SMP, Bandung Alokasikan Rp125 Miliar Tahun 2026

Ratusan Pembeli Perumahan Padalarang Tuntut Pengembang

BMKG Sebut Mayoritas Kota Besar Indonesia Berpotensi Hujan Ringan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.