BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan melantik 39 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jawa Barat periode 2026–2031 di Aula Agus Gustiar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, Jalan Asia Afrika No. 146, Kota Bandung.
Pelantikan tersebut diikuti oleh 33 anggota BPSK periode baru serta 6 anggota Pengganti Antar Waktu (PAW).
Para anggota yang dilantik berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat, di antaranya Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Cianjur.
Dalam kesempatan itu, Erwan Setiawan menegaskan bahwa BPSK memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjaga kepastian hukum di sektor perdagangan.
Ia menilai keberadaan BPSK menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan.
Perkuat Perlindungan Konsumen dan Iklim Usaha
Erwan menyampaikan bahwa BPSK tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai wadah yang hadir di tengah masyarakat untuk menampung dan menyelesaikan berbagai pengaduan konsumen secara profesional.
“Peran BPSK sangat penting. Mereka tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga merangkul masyarakat, mendengarkan keluhan, dan menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh anggota BPSK yang baru dilantik untuk bekerja secara profesional, responsif, dan proaktif dalam menangani setiap laporan masyarakat. Menurutnya, kualitas pelayanan BPSK akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Erwan menambahkan, terciptanya iklim usaha yang kondusif menjadi salah satu tujuan utama yang harus dijaga bersama. Hal ini penting agar baik konsumen maupun pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan rasa aman dan nyaman.
“Ciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan rasa tenang, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Jika BPSK bekerja dengan baik, maka citra Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan positif,” katanya.
Sebagai informasi, BPSK merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaga ini memiliki tugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.
Dengan pelantikan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap BPSK dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsinya serta memperkuat perlindungan konsumen di seluruh wilayah Jawa Barat. (uby)












