CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 5 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kasus Sambo Dikaji FH Unpas dalam Extra Judicial Killing Untuk Penyidikan Lanjutan

Yatti Chahyati
23 September 2022
Kasus Sambo Dikaji FH Unpas dalam Extra Judicial Killing Untuk Penyidikan Lanjutan

Dekan FH Unpas DR. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum memberikan sambutannya dalam diskusi FH Unpas, di Aula Kampus Unpas, Jalan Lengkong, Jumat (23/9/2022). (foto : tie/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan (Unpas) genggelar diskusi panel bertajuk “Extra Judicial Killing : Perlukah Penyidikan Lanjutan?” di Aula Sudiadireja Kampus Unpas Lengkong kota Bandung, Jumat (23/9/2022).

Kegiatan ini dinarasumberi oleh Usman Hamid (Direktur Amnesty Internasional) Solaeman Pontoh (Mantan KABAIS),  Barita Simanjuntak (Ketua KOMJAK) dan Hj. Rd. Dewi Asri Yustia (Wakil Dekan I FH Unpas).

Turut memberikan sambutan dan juga membuka diskusi Wakil Rektor I Unpas, Prof. Dr. H. Jaja Suteja, SE., M.Si dan Dekan FH Unpas  DR. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. Selain itu hadir dalam diskusi Kepala Kejati Jabar, Prof. (H.C.) Dr. Asep N Mulyana, S.H., M.Hum dan juga yang mewakili dari Polda Jabar.

Wakil Dekan I FH Unpas, Hj. Rd. Dewi Asri Yustia mengatakan bahwa sebagai lembaga akademik khususnya di bidang hukum, Fakultas Hukum Universitas Pasundan merasa memiliki kewajiban untuk menggelar diskusi terkait isu terkini agar masyarakat dapat membuka cakrawala yang lebih luas.

“Kami mengangkat kasus yang sedang panas di masyarakat terkait dengan kinerja kualitas aparat hukum, nah saat ini ada di tubuh POLRI yang kaitannya dengan extra judicial killing,” ujarnya.

Baca juga:   Pemkot Targetkan Potensi Pariwisata Bandung Tumbuh 20 Persen

Dewi menambahkan bahwa diskusi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait bentuk kejahatan tersebut.

Di samping itu, hasil diskusinya juga akan diberikan kepada POLRI dan Kejaksaan agar dapat menjadi rekomendasi dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

“Saya berharap semoga ke depan kami dapat menggelar diskusi-diskusi seperti ini, yang semakin banyak melibatkan masyarakat untuk sama-sama mengkaji fenomena yang tengah terjadi dan perlu digali bersama agar lebih jelas dan menemukan solusinya,” ungkapnya.

Adapun salah satu narasumber sekaligus Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, SH., MH., CfrA. mengungkapkan bahwa berdasarkan berdasarkan penelitian LBH Jakarta dan MaPPI FH Ul pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2014 ditemukan terdapat sejumlah 255.618 berkas perkara yang tidak diikuti dengan SPDP dan 44.273 berkas perkara yang hilang di penyidikan.

Penelitian MAPPI FH Ul menunjukkan Kesenjangan antara jumlah kasus yang diterima kepolisian, jumlah kasus disidik, jumlah kasus yang dihentikan dan jumlah kasus yang dianggap selesai oleh kepolisian yang diterima oleh Jaksa dan kasus yang sudah dianggap lengkap.

Baca juga:   Begini Cara Pencairan BOS Kemenag

“Berdasarkan pengaturan penyidikan lanjutan dalam hukum positif yaitu dalam konteks penegakan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), terdapat substansi hukum yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan Penyidikan,” tuturnya.

Adapun untuk Pasal 39 huruf b yang menyatakan bahwa dalam hal hasil Penyidikan belum lengkap, Penuntut Umum wajib melakukan Penyidikan paling lama 20 hari dapat diperpanjang paling lama 30 hari.

“Penyidikan ini biasa diistilahkan sebagai penyidikan lanjutan.  Kewenangan Penyidikan oleh Penuntut Umum ini merupakan terobosan hukum untuk meminimalisir bolak-baliknya berkas perkara dalam penanganan tindak pidana perusakan hutan,” ungkapnya.

Adapun terkait rekonsepsi hubungan penyidik dan penuntut, ia melanjutkan bahwa penyidik dan penuntut umum adalah satu kesatuan nafas dalam proses penuntut yang tidak dapat dipisahkan.

Ia memaparkan bahwa penyidikan dan penuntutan bukanlah sebuah suatu proses check and balance karena segala hasil dari penyidik, baik dan buruknya, salah benarnya penyidik dalam melakukan proses penyidikan dan segala jenis penyidikan seluruhnya akan menjadi tanggung jawab penuh jaksa penuntut umum ketika perkara tersebut dibawa ke persidangan untuk dipertahankan.

Baca juga:   Pascasarjana Unpas Gelar AAP Series #1, Perkuat Tata Kelola Arsip untuk Pelayanan Profesional

“Check and balance sejatinya berada di pengadilan yang merupakan ujung dari penyelesaian perkara pidana dalam menguji kebenaran atas fakta-fakta hukum yang diajukan. Hasil pekerjaan dan penuntut umum adalah satu kesatuan bagi premis tesis yang akan di check and balance kan dari bantahan penasihat hukum sebagai antitesis, kemudian hakimlah yang akan memeriksa dan mengadilinya sebagai sintesis,” tandasnya.

Barita menegaskan bahwa dalam penyelesaian kasus perlu adanya peranan institusi yaitu penegak hukum dalam ini adalah kejaksaan karena memang telah memiliki payung hukum.

“Inilah yang memungkinkan tegaknya hukum dari sebuah kasus, untuk memperkuat peranan, sehingga ada fungsi evaluasi dan mampu membuat hukum dan keadilan bisa berdiri dengan tegak,” tandasnya. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: fakultas hukumFH Unpaskasus sambouniversitas pasundan


Related Posts

kuliah kenotariatan
HEADLINE

Kuliah Pakar Kenotariatan HIMANU Unpas Bahas Risiko Pidana Profesi Notaris

2 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Hipertensi Disebut Silent Killer, Dokter Unpas Ingatkan Pemeriksaan Rutin

1 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Suasana Haru, Unpas Berangkatkan Empat Sivitas Akademika Naik Haji

30 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Xiaomi Mix
HEADLINE

Rumor Xiaomi Mix 5 Meredup, Fokus Bergeser ke Xiaomi 18

5 Mei 2026

WWW.PASJABAR.COM - Kabar mengenai kelanjutan lini ponsel eksperimental Xiaomi Mix kembali menjadi sorotan. Namun, kemunculan Xiaomi Mix...

arsenal vs atletico madrid

Arsenal vs Atleti di Semifinal Liga Champions: Duel Penentuan ke Final, Siapa Lebih Siap?

5 Mei 2026
Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Klaim Pembahasan Capai 75 Persen, Fokus Pertajam Misi SDM

5 Mei 2026
kolesterol tinggi

Ahli Sebut Faktor Tersembunyi yang Tingkatkan Risiko Kolesterol Tinggi

5 Mei 2026
BMKG hujan lebat

BMKG Prakirakan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Landa Indonesia

5 Mei 2026

Highlights

Ahli Sebut Faktor Tersembunyi yang Tingkatkan Risiko Kolesterol Tinggi

BMKG Prakirakan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Landa Indonesia

POCO C81 Pro Resmi Meluncur di Indonesia Mulai Rp1,6 Jutaan

Beckham Putra Ungkap Krusialnya Kemenangan atas PSIM

Catatan Bojan Hodak Usai Persib Bandung Tumbangkan PSIM

China Segel Gelar Juara Thomas Cup 2026, Prancis Ukir Sejarah Baru di Denmark

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.