CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 5 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kasus 1MDB: Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara Tambahan dan Denda Fantastis

pri
29 Desember 2025
Foto: Eks PM Malaysia Najib Razak (REUTERS/Lai Seng Sin)

Foto: Eks PM Malaysia Najib Razak (REUTERS/Lai Seng Sin)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KUALA LUMPUR, WWW.PASJABAR.COM – Babak baru skandal megakorupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB) kembali mengguncang publik Malaysia. Mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak Razak Divonis hukuman penjara tambahan selama 15 tahun, setelah Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan dirinya bersalah atas 25 dakwaan baru terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.

Vonis yang dijatuhkan pada akhir pekan terakhir Desember 2025 ini menambah daftar panjang hukuman yang harus dijalani Najib.

Meskipun total akumulasi hukuman dari seluruh dakwaan mencapai 165 tahun, Hakim Collin Lawrence Sequerah memutuskan agar seluruh hukuman dijalankan secara bersamaan (concurrently).

Hal ini berarti Najib secara efektif akan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dari kasus terbaru ini.

Najib Razak Divonis Penyalahgunaan Kekuasaan dan Denda Rp47 Ribu Triliun

Dalam persidangan yang menyita perhatian internasional tersebut, Najib dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga:   ITB Gelar Wisuda dan UTBK Serentak, Siapkan Skema Kelancaran

Untuk masing-masing dakwaan tersebut, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Selain hukuman fisik, pengadilan menjatuhkan denda yang sangat fantastis, yakni total RM11,4 miliar atau setara dengan sekitar Rp47.000 triliun.

Tak hanya itu, Najib juga menghadapi 21 dakwaan pencucian uang dengan vonis masing-masing lima tahun penjara.

Meski untuk dakwaan pencucian uang tidak dikenakan denda, hakim memerintahkan Najib membayar uang pengganti sebesar RM2,08 miliar berdasarkan UU Anti Pencucian Uang dan Anti Pendanaan Terorisme Malaysia.

Jika denda tersebut gagal dibayar, Najib terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan atau sekitar 22,5 tahun.

Pertimbangan Hakim: Kepentingan Publik dan Efek Jera

Hakim Collin Lawrence Sequerah menegaskan bahwa putusan ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, baik yang meringankan dari sisi pembela maupun yang memberatkan dari sisi penuntut.

Hakim menekankan bahwa integritas masa jabatan Najib selama di pemerintahan menjadi poin penting dalam pertimbangan hukum.

“Saya telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan (deterrence), serta lamanya masa jabatannya di pemerintahan,” ujar Hakim Sequerah.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan dana negara yang telah merugikan ekonomi Malaysia dalam skala besar.

Baca juga:   Studi Ungkap Beberapa Kasus Kanker yang Meningkat pada Usia Muda

Pernyataan Najib Razak: Tetap Berjuang Lewat Jalur Hukum

Menanggapi vonis berat tersebut, Najib Razak merilis pernyataan resmi yang mendesak pendukungnya dan seluruh warga Malaysia untuk tetap tenang.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan menyerah dan akan terus memperjuangkan hak hukumnya melalui proses peradilan yang ada di Malaysia.

“Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan dan membela integritas Konstitusi,” ujar Najib.

Ia bersikeras bahwa niatnya selama menjabat adalah untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa, dan ia tetap menyatakan keyakinannya pada sistem peradilan negara tersebut meski kembali dinyatakan bersalah.

Baca juga:   Siswa di Bandung Mulai Keluhkan Belajar Di Rumah Ini Alasannya

Akumulasi Hukuman: Dari SRC International hingga 1MDB

Vonis 15 tahun tambahan ini semakin memperlama masa tinggal Najib di balik jeruji besi.

Sebelumnya, Najib telah mendekam di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 atas kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta. Pada kasus awal tersebut, ia dijadwalkan bebas pada tahun 2028.

Dengan adanya putusan terbaru terkait skandal 1MDB ini, masa pembebasan Najib dipastikan akan mundur jauh ke depan.

Skandal 1MDB sendiri telah menjadi salah satu kasus korupsi lintas negara terbesar di dunia yang melibatkan aliran dana miliaran dolar AS, mencoreng reputasi politik Malaysia, dan kini resmi mengirim salah satu tokoh paling berpengaruhnya ke penjara untuk waktu yang sangat lama.

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: 1MDBBerita internasionalKasus Korupsi TerbesarKorupsi MalaysiaNajib RazakPengadilan Tinggi MalaysiaPenjara KajangPolitik MalaysiaSRC InternationalVonis Najib Razak


Related Posts

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei. Foto/X/@WarMonitors
HEADLINE

Titah Pertama Ayatollah Mojtaba Khamenei: Perintahkan IRGC Tutup Selat Hormuz dan Sita Aset AS

13 Maret 2026
Eks pelatih tim nasional Curacao Dick Advocaat. (FIFA)
HEADLINE

Guncangan Jelang Sejarah: Dick Advocaat Mundur dari Curacao, Fred Rutten Ambil Alih Kemudi

24 Februari 2026
Foto: REUTERS/KARAM AL-MASRI
HEADLINE

Aleppo Memanas: Gencatan Senjata Gagal, Militer Suriah Bersiap Gempur Distrik Kurdi

11 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

China resmi menjadi juara Thomas Cup 2026 setelah mengalahkan Prancis 3-1 di final. Simak rekap pertandingan dan sejarah baru tim Prancis di sini. (AP)
HEADLINE

China Segel Gelar Juara Thomas Cup 2026, Prancis Ukir Sejarah Baru di Denmark

4 Mei 2026

HORSENS, WWW.PASJABAR.COM – Tim bulutangkis putra China resmi keluar sebagai juara Thomas Cup 2026 setelah menghentikan perlawanan...

Inter Milan resmi meraih gelar Scudetto ke-21 setelah mengalahkan Parma 2-0. Trofi perdana bagi pelatih Cristian Chivu di musim debutnya. (Getty Images Sport)

Inter Milan Resmi Segel Gelar Juara Serie A 2025-2026, Raih Scudetto ke-21!

4 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
Sebuah pohon Kiara Payung tumbang di Jalan Encep Kartawiria, Cimahi, menimpa gerobak pedagang dan melukai 11 orang, termasuk siswa sekolah dasar. (Uby/pasjabar)

Pohon Kiara Payung Tumbang di Jalan Encep Kartawiria Cimahi, 11 Orang Jadi Korban

4 Mei 2026
Bek MU Harry Maguire. (Foto: CameraSport via Getty Images/Shaun Brooks - CameraSport)

Aksi Heroik “Kepala Beton” Harry Maguire Selamatkan Gawang Manchester United, Setan Merah Kunci Tiket Liga Champions!

4 Mei 2026

Highlights

Pohon Kiara Payung Tumbang di Jalan Encep Kartawiria Cimahi, 11 Orang Jadi Korban

Aksi Heroik “Kepala Beton” Harry Maguire Selamatkan Gawang Manchester United, Setan Merah Kunci Tiket Liga Champions!

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Tegaskan Kampus Harus Hasilkan Solusi dan Inovasi

Prabowo Berantas Korupsi Jadi Sorotan, Publik Desak Penindakan Tegas

Kandaskan PSIM Yogyakarta, Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Klasemen Super League

Main Efektif di Old Trafford, Manchester United Tumbangkan Liverpool 3-2

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.