BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku judi online di rumahnya pada Rabu lalu dengan nilai transaksi mencapai Rp 356 miliar.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Polda Jabar pada Kamis (27/6/2024) siang, Kabid Humas Polda Jabar, Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap seorang pelaku judi online dengan inisial T.C.A.
Polisi menelusuri jejak tersangka T.C.A melalui rekening koran milik seorang warga Ciamis bernama Yanuardi Ramadhan.
Berdasarkan penelusuran buku rekening tersebut, polisi berhasil mengamankan T.C.A di sebuah hotel di kawasan Tasikmalaya sebelum bersiap melarikan diri ke Kamboja.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menyebut bahwa pihaknya menangkap tersangka T.C.A sebelum melarikan diri menuju Kamboja.
Akmal juga mengungkapkan bahwa operasi judi online yang dilakukan T.C.A dibantu oleh istri dan adik iparnya yang tinggal di Kamboja. Lebih lanjut, penyidik akan menelusuri aliran dana tersebut.
Dalam penangkapan ini, penyidik menyita 9 situs judi online, 216 rekening tabungan, serta koper berwarna biru. (ave)