BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat temukan 27 pelanggaran selama 11 hari masa kampanye Pilkada.
Hal tersebut diungkapkan Bawaslu Jabar saat menggelar Deklarasi Pemilu Anti Politik Uang dan Berita Hoax di halaman Gedung Sate Kota Bandung, Minggu (6/10/24) pagi.
Bawaslu Jawa Barat mengundang seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat untuk dapat hadir dalam deklarasi tersebut.
Meski demikian, dua dari empat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tidak hadir untuk mengikuti deklarasi.
Sementara yang hadir dalam acara tersebut yaitu pasangan nomor urut empat Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan, dan pasangan nomor urut dua diwakili oleh Ronald Surapraja.
Sementara pasangan calon nomor urut satu dan nomor urut tiga hanya di wakilkan oleh tim kampanye.
Menurut Bawaslu Jabar, pihaknya sudah mengundang seluruh paslon dalam acara deklarasi ini.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Jabar, Zacky M. Zam Zam mengatakan pihaknya menemukan 27 pelanggaran dari sebelas hari masa kampanye, diantaranya netralitas Kepala Desa dan ASN serta dugaan politik uang.
Menanggapai hal ini, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin akan menggelar deklarasi agar Aparatur Sipil Negara dapat netral dalam Pilkada Jawa Barat.
Dua puluh tujuh pelanggaran tersebut tersebar di Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Majalengka.
Jadwal Kampanye
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jabar telah menetapkan lokasi debat dan jadwal kampanye akbar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jabar 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, menyampaikan bahwa debat pasangan calon (paslon) akan digelar selama tiga hari di tiga lokasi berbeda pada November 2024.
“Debat pasangan calon dijadwalkan pada 11, 17, dan 23 November 2024. Lokasinya di Bogor, Bandung, dan Cirebon,” ujar Hedi dalam pesan singkat yang disampaikan di Bandung, Rabu (2/10/2024), dilansir dari Antara.
Baca juga: KPU Jabar Gelar Rapat Rekapitulasi, Polisi kerahkan 1.363 Personel
Terkait kampanye akbar atau rapat umum, Hedi menjelaskan bahwa masing-masing pasangan calon telah mengajukan waktu dan lokasi kepada KPU sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No. 46 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2024.
Setiap paslon mendapat dua kesempatan untuk menggelar kampanye akbar. (uby)