BANGKA, WWW.PASJABAR.COM– Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMARA) STISIPOL Pahlawan 12 Sungailiat Bangka menggelar Program kerja terakhir yaitu “NGOPI” Ngobrol Penuh Inspirasi pada Jum’at (18/12/2021).
Kegiatan ini bertajuk “Peran Pemerintah dalam Menangani Kekerasan seksual di ranah pendidikan”.
NGOPI ini diisi oleh tiga narasumber yaitu Kanit Tindakan pidana Kepolisian Resor Bangka, Ipda Judit Dwi Laksono S.Tr.K.
Narasumber Kedua yakni dari
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Yudi Aprizal S.Pd dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3ACSKB) Dr.Asyraf Suryadin M.Pd yang dimoderatori oleh Yang Gusti Feriyanti S.Ikom,. M.Ikom.
Kegiatan ini dihadiri oleh 125 peserta yang terdiri dari Mahasiswa, Ormawa, dan UKM STISIPOL P12, Mahasiswa IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Babel, Stie Pertiba, Pelajar SMAN 1 Pemali, SMKN 1 Sungailiat, SMKN 2 Sungailiat, dan Masyarakat umum.
“Sebenarnya pada kegiatan NGOPI ini kita menargetkan 70 peserta namun yang mendaftarkan di link pendaftaran yang kita sebarkan dan yang datang mencapai 125 peserta, dan ini menandakan bahwa Kekerasan Seksual di ranah pendidikan harus diatasi setegas mungkin agar kekerasan seksual ini bisa dicegah, minimal kasusnya bisa diminimalisir di Bangka Belitung, terkhusus Kab. Bangka,” ujar Ketua pelaksana Rizki Kurniawan mengatakan bahwa
Rizki mengatakan tema ini diangkat mengingat kasus kekerasan seksual ini nyatanya bukan merupakan hal baru namun kasus yang lama tapi masih banyak yang belum terangkat dan belum terbongkar kasusnya karena dugaan kami bahwa korban malu untuk melapor dan korban diancam ketika melapor.
“Korban dari kekerasan seksual ini tidak mengenal siapapun, baik ditaman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah, Sekolah Menengah Atas, Perguruan Tinggi, maupun di Pondok pesantren yang notabennya tempat untuk menuntut ilmu religi namun bisa menjadi tempat kejahatan seksual. Tidak hanya perempuan, laki- laki pun bisa menjadi korban dari kekerasan seksual,” ujarnya.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Yudi Aprizal S.Pd mengatakan bahwa kejahatan seksual merupakan suatu hal yang sangat mengerikan mengingat dampak yang terjadi ketika menjadi korban, antara lain dampak Psikis mudah gelisah, trauma yang mendalam, bahkan dapat mengalami gangguan jiwa.
Adapun dampak Sosial Korban Sulit mempercayai orang lain, sering menyendiri atau mengisolasi diri, dan tidak ingin menjalin relasi secara dekat.
“Upaya untuk dari dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga Dindikpora Kab. Bangka untuk pencegahan kekerasan seksual di ranah pendidikan adalah melakukan monitoring dan menciptakan lingkungan yang sehat, adanya koordinasi dan komunikasi komite paguyuban sekolah dan orang tua sehingga tercipta komunitas dua arah antara pihak sekolah dan orang tua. Hal ini akan dilakukan secara terus menerus. Dan untuk tingkat Perguruan tinggi yang membuat kebijakannya adalah pimpinan Perguruan tinggi ttersebut”. Ujar Yudi.
Adapun Dr.Asyraf Suryadin M.Pd mengatakan bahwa telah banyak upaya yang dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual di tingkat Perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan Perguruan tinggi.
“PPKS hadir sebagai solusi dan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Seharusnya peraturan ini sudah dibuat sejak tahun-tahun sebelumnya tetapi karena sedikit kasus yang terekspos dan terbongkar yang menjadi alasan baru terbuatnya peraturan ini,” imbuhnya.
“Dan itu merupakan hal yang sangat disayangkan. Tetapi itulah tujuan kita mengangkat tema ini agar Korban-korban yang malu melapor dan korban yang diancam ketika melapor berani melapor dengan sosialisasi yang diberikan oleh ketiga narasumber kita. Tentang bagaimana bentuk perlindungan sosial ketika sudah melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwenang,” sambungnya.
P3ACSKB terangnya juga akan memberikan bantuan kepada korban.
“Jika korban ingin melapor ke Dinas P3ACSKB, kita akan memberikan bantuan jasa pengacara secara gratis, pengobatan fisik gratis, dan proses perbaikan dan pendampingan psikologi secara gratis,” tandasnya.
Adapun tingkat pernikahan dini di Bangka Belitung merupakan peringkat atau Urutan pertama di Indonesia, dan itu merupakan capaian yang seharusnya tidak terjadi tetapi hal itu pun terjadi. Namun tidak menutup kemungkinan kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan Bangka Belitung memiliki potensi tinggi untuk terjadi, jadi kita dari Dinas P3ACSKB, telah banyak melakukan berbagai upaya, dengan melakukan pendampingan kepada korban serta membuatmu rumah singgah korban untuk melindungi korban dan pendampingan fisik, mental, dan psikologi korban, serta rehabilitas.dan kami juga menganjurkan untuk tidak menikah di usia di yang usia dini itu dalah dari usia 0-18 tahun.
“Kami dari Dinas P3ACSKB menganjurkan untuk tidak menikah di usia dini karena menurut riset dan penelitian pernikahan dini berpotensi untuk menyumbangkan tingkat perceraian di Bangka Belitung. Untuk mengatasi kasus ini kita juga memiliki satgas untuk mencari informasi tentang keberadaan kasus kejahatan seksual ini” tambahnya.
Sementara itu, Ipda Judit Dwi Laksono S.Tr.K mengatakan untuk korban yang atau siapapun yang ingin melapor tentang kekerasan seksual kita dari kepolisian siap untuk membantu dan menindaklanjuti kasus tersebut asal mempunyai bukti, minimal 2 bukti yang diberikan kepada. kepolisian.
“Bukti merupakan prosedur kita untuk menindaklanjuti kasus dari korban. Dan kami juga akan merahasiakan identitas pelapor karena itu juga merupakan bentuk perlindungan sosial kita,” ujarnya. (tiwi)