BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menilai, tindakan terdakwa rudapaksa Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa.
“Kejahatan luar biasa yang merusak psikologis korban, hingga menuruti seluruh keinginan terdakwa sehingga leluasa melakukan perbuatan bejatnya,” kata Kepala Kejati Jabar ini seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Kamis (30/12/2021).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, menggelar sidang kali ini selama enam jam dengan menghadirkan istri terdakwa, Kemenag Jabar, ahli pidana, dan psikolog.
Seperti diketahui, Herry Wirawan didakwa telah melakukan rudapaksa kepada belasan santirwati. Di lembaga pendidikan agama yang dipimpinnya. Akibat perbuatannya beberapa santriwati tersebut melahirkan anak. (ytn)