BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Universitas Pasundan (Unpas) menjadi tuan rumah penyelenggaraan seminar nasional bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”.
Acara ini digelar di Aula Mandalasaba Ir. H. Djuanda, Kampus II Unpas Tamansari, Senin (25/8/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-80.
Seminar diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh ratusan peserta, mulai dari kalangan akademisi hingga praktisi hukum.
Hadir dalam kesempatan tersebut Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc., Wakil Rektor Bidang Belmawabud Unpas Prof. Dr. Cartono, M.Pd., M.T., Ketua Pengadilan Tinggi Bale Bandung Rendra Yozar Dharma Putra, S.H., M.H., para Dekan Fakultas Hukum se-Bandung Raya, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, serta sivitas akademika Unpas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., hadir sebagai keynote speaker.
Seminar ini juga menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Moh. Eka Kartika E.M, S.H., M.Hum., dan Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Hukum (FH) Unpas Prof. Dr. Anthon Freddy Susanto, S.H., M.Hum. Diskusi dipandu oleh Dr. Maman Budiman, S.H., M.H., dosen Hukum Acara Pidana FH Unpas.
Rektor Unpas: Sinergi Akademisi dan Penegak Hukum
Dalam sambutannya, Rektor Unpas Prof. Azhar Affandi menyampaikan kebanggaannya atas kepercayaan yang diberikan kepada Unpas sebagai tuan rumah kegiatan penting ini.
Ia menegaskan bahwa forum tersebut dapat menjadi ruang sinergi. Antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum dalam memperkuat sistem hukum pidana yang lebih adaptif.
“Tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi penegakan hukum saat ini, khususnya dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi. Diharapkan melalui pendekatan Deferred Prosecution Agreement (DPA), penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan. Tetapi juga pemulihan, pencegahan, dan perbaikan sistem kepatuhan korporasi,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Prof. Azhar juga menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80. Ia berharap Kejaksaan dapat terus menjaga profesionalitas, integritas, dan humanisme dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Kajati Jabar Tekankan Keadilan Restoratif
Sementara itu, Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri dalam paparannya menekankan bahwa kerja sama antara akademisi dan praktisi hukum sangat penting untuk membangun sistem hukum yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat.
“Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money sangat strategis untuk mengembalikan kerugian negara. Serta memperbaiki kerusakan lingkungan akibat kejahatan korporasi. Melalui DPA, proses hukum tidak hanya menghukum. Tetapi juga memulihkan dan menjaga keberlangsungan dunia usaha, tanpa mengorbankan kepentingan negara dan masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan perlunya perluasan penerapan DPA sebagai bentuk keadilan restoratif dalam perkara korporasi.
Menurutnya, praktik ini bisa menjadi solusi konkret dalam mengimbangi tujuan penegakan hukum. Sekaligus memberikan ruang bagi perbaikan internal perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Peran Pengadilan dan Jejak Digital Aset
Narasumber lainnya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Moh. Eka Kartika, memaparkan materi mengenai kedudukan lembaga peradilan serta peran hakim dalam penerapan DPA di Indonesia.
Ia menilai peran hakim menjadi kunci dalam memastikan mekanisme DPA dapat berjalan transparan, akuntabel, serta sejalan dengan prinsip keadilan.
Sementara itu, Dekan FH Unpas Prof. Anthon Freddy Susanto menyoroti aspek teknologi dalam penelusuran tindak pidana korporasi. Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan jejak digital uang (money trail) maupun aset dalam proses penegakan hukum.
“Uang selalu meninggalkan jejak digital. Jika kita mampu memanfaatkannya secara maksimal, maka proses pengungkapan kasus korporasi akan semakin efektif,” ujarnya.
Forum Strategis
Seminar ini diharapkan mampu melahirkan berbagai rekomendasi strategis. Termasuk mekanisme penerapan DPA bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana.
Dengan adanya forum diskusi semacam ini, akademisi dan aparat penegak hukum dapat bersama-sama menyusun model penegakan hukum pidana. Yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif, pemulihan kerugian negara, serta keberlanjutan dunia usaha. (han)












