JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng mahasiswa Universitas Udayana, untuk melakukan penyebaran informasi dan mengedukasi warga Bali tentang perlindungan konsumen.
“Mahasiswa merupakan garda depan atau ujung tombak konsumen cerdas dan berdaya yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat. Diharapkan para akademisi dan mahasiswa dapat bersinergi dengan pemerintahdalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono dikutip dari laman kemendag, Selasa (21/12/2021).
Veri menjelaskan menurut hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK), yang dilakukan Kemendag pada 2020. Bali berada pada indeks 48,32, yang artinya sudah dalam level mampu. Posisi tersebut masih berada di bawah IKK Nasional dengan rata-rata IKK, untuk perkotaan sebesar 49,28 dan pedesaan 47,36,”imbuh Veri.
Artinya konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya, untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.
Isu perlindungan konsumen di Indonesia telah muncul sejak 1970, yang dimotori Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pemerintah hadir dengan menerbitkan Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada 1999.
Peraturan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen melalui kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya. Namun juga menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan konsumen, saat ini telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Regulasi tersebut telah selesai proses harmonisasi dan diharapkan dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),”imbuhnya.
Bagi Veri, perlindungan konsumen harus masif, lintas sektor, kontinu, serta menjadikan konsumen sebagai subyek pembangunan dan penentu pasar.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Putu Gede Arya Sumerta Yasa mengatakan, hukum berbicara tentang keadilan. Sejalan dengan itu, Ditjen PKTN Kemendag mengupayakan perlindungan konsumen.
“Oleh karena itu, Fakultas Hukum Universitas Udayana Udayana siap bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan perlindungan konsumen,”tandasnya. (ytn)