CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Ketua DPD PKS Kota Bandung : Menag Harus Minta Maaf Bandingkan Suara Azan dan Gonggongan Anjing

Yatni Setianingsih
25 Februari 2022
Ketua DPD PKS Kota Bandung : Menag Harus Minta Maaf Bandingkan Suara Azan dan Gonggongan Anjing

Ketua DPD PKS Kota Bandung, Khairullah (foto : put/PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Merespon statement Menteri Agama (Menag)  Yaqut Cholil Qoumas, Ketua DPD PKS Kota Bandung, Khairullah menyayangkan pernyataan yang menyebutkan jika riuhnya azan dibandingkan dengan gonggongan anjing.

“Kami meminta Menteri Agama untuk meminta maaf, atas pernyataan yang sudah dikeluarkan,” kata Khoirullah.

Khoirullah juga meminta Menag untuk memberikan klarifikasi dari atas pernyataan tersebut.

“Ini benar-benar bentuk penghinaan bagi agama,” tegas Khairullah.

Padahal, jelas Khairullah, azan itu bukan hanya penanda waktu salat, tapi maknanya lebih dalam.

Baca juga:   Positif COVID-19 Menag Isolasi di Rumah Sakit

“Azan itu berisi seruan-seruan paling mulia yang mengingatkan manusia akan tujuan utama penciptaannya; yaitu beribadah kepada Allah, tidak pantas sama sekali jika dibandingkan dengan gonggongan,” paparnya.

Khoirullah meminta agar Menag tidak mengusik kedamaian di negeri ini.

“Menteri Agama sebaiknya meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Jangan usik kedamaian di negeri ini dengan statement yang tidak ahsan,” ujarnya

Baca juga:   Sempat Pernah Positif Covid-19, Kang Yana Tetap di Vaksin

Baru-baru ini Kemenag menerbitkan Surat Edaran No. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Di mana volume pengeras suara masjid dan musala maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu azan serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit.

Seperti diketahuinya, statment Mendag berbuntut panjang. Pasalnya, selain mengeluarkan peraturan tentang batas maksimal volume azan, Yaqut juga memberikan statement kontroversial.

Baca juga:   Menag : Tak Ada Penghentian Pemberangkatan Umroh

Dalam sebuah sesi wawancara, ia membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

“Sederhananya kalau kita hidup di dalam kompleks, misalnya kiri, kanan depan, belakang pelihara anjing semua lalu menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu tidak? Artinya apapun suara itu harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan,” ucap Menag. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Menagsuara adzan


Related Posts

Kloter pertama haji 2025
HEADLINE

Menag Berangkatkan Kloter Pertama Haji 2025

2 Mei 2025
Wafat Paus Fransiskus 2025
HEADLINE

Menteri Agama Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Paus Fransiskus

21 April 2025
Menag Nasaruddin Umar
HEADLINE

Menag Usulkan Masjid Dibuka 24 Jam untuk Pemudik Saat Lebaran 2025

6 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpas
PASPENDIDIKAN

Unpas Gelar Sharing Session Penguatan Ekosistem Riset-Inovasi

17 November 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sharing session bertajuk “Membangun Ecosystem Riset-Inovasi di Perguruan Tinggi: Tantangan, Praktik...

kiwi

Studi: Buah Kiwi dan Magnesium Oksida Efektif Atasi Sembelit

17 November 2025
cuti bersama 2026

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

17 November 2025
Operasi Patuh Lodaya 2025

Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Banyak Pengendara Terjaring Razia

17 November 2025
Happy Plus resmi diluncurkan di Cimahi sebagai gerakan kolaborasi anak muda untuk meningkatkan indeks kebahagiaan kota. Hadirkan program Masak Happy, Konser Kesetaraan, hingga aksi sosial lintas wilayah. (Uby/pasjabar)

Happy Plus Resmi Diluncurkan! Gerakan Anak Muda Cimahi yang Siap Ubah Kota Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

17 November 2025

Highlights

Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Banyak Pengendara Terjaring Razia

Happy Plus Resmi Diluncurkan! Gerakan Anak Muda Cimahi yang Siap Ubah Kota Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

Hujan Deras Sebabkan Jalan di Cililin Amblas dan Rusak Parah

Festival Cireundeu 2025 Pecahkan Antusiasme Warga! Tradisi Sakral & Ketahanan Pangan Lokal Jadi Sorotan Nasional

Temu Sejarah #92 Angkat Kisah Poncke Princen: Tentara Belanda yang Membelot Demi Indonesia

KamSara #19 Bedah Antologi “Perempuan yang Menulis”: Menyelami Inner Child sebagai Ruang Rekonsiliasi Lewat Sastra

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.