CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Pemkab Bandung Sosialisasikan Perda No 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah

Fal Ulul Ilmi
13 Desember 2022
Pemkab Bandung Sosialisasikan Perda No 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah

Pemkab Bandung Sosialisasikan Perda No 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kabupaten Bandung melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Sutan Raja Soreang, Selasa (13/12/22).

Sosialisasi itu langsung dihadiri Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, Kepala DLH Kabupaten Bandung Asep Kusumah dan jajaran kepala dinas, para camat, kepala desa juga para kader Bandung Bedas Bersih Sampah dan pihak lainnya.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan, bahwa Pemkab Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan sosialisasi Perda No 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bandung.

“Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, mulai dari para kader bersih sampah, para kepala desa, camat, turut dilibatkan dalam sosialisasi ini. Supaya mereka paham dalam pengelolaan sampah, yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing. Termasuk hadir pula dari Satgas Citarum Harum dalam sosialisasi Perda ini,” kata Bupati Dadang Supriatna.

Ditegaskan Bupati Bandung, bahwa persoalan sampah bukan hanya persoalan  Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung saja, melainkan persoalan semua pihak untuk sama-sama peduli dalam pengelolaan sampah yang dihasilkan di Kabupaten Bandung.

“Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama, untuk menjaga lingkungan, sesuai dengan visi misi Bandung Bedas, di antaranya bahwa kita harus berwawasan lingkungan,” ungkapnya.

Baca juga:   Pemkab Bandung Gelar Konferensi Internasional Pencapaian SDGs di Indonesia

Berikan Bantuan Sarana Prasarana Pengelolaan Sampah

Dalam mendukung pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah memberikan bantuan berupa prasarana dan sarana pengelolaan sampah, di antaranya bak sampah, roda sampah, cator untuk pengangkutan sampah dan bantuan lainnya.

“Prasaran dan sarana itu kita berikan kepada para kader yang ada di desa masing-masing. Kita berharap, mereka kompak dalam pengelolaan sampah,” ujar Bupati Bandung.

Dadang Supriatna mengungkapkan, bahwa dalam persoalan sampah tidak bisa diselesaikan dalam satu hari.

“Potensi sampah di Kabupaten Bandung itu mencapai 1.500 ton per hari. Persoalan sampah ini merupakan ‘PR’ bersama yang harus diselesaikan secara optimal,” katanya.

“Kenapa sosialisasi dilakukan,  karena di dalamnya ada  upaya penguatan, penegasan, kemudian penyamaan persepsi berdasarkan regulasi yang ada, terkait dengan bagaimana semua pihak itu mampu berbagi peran, berkontribusi positif, dalam ranah kewenangan dan tugas pokok masing-masing,” kata Asep.

Penegasan di Pasal 12

Dicontohkan oleh Asep Kusumah, bagaimana Undang-Undang pengelolaan sampah, sudah memberikan penegasan di pasal 12 bahwa, setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangganya secara berwawasan lingkungan.

“Berikutnya juga ada pembagian peran, antara pemerintah desa, kecamatan dan pemerintah daerah kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Tentu ini perlu diperkuat dengan pengaturan di tingkat daerah, dan kita juga sudah menyiapkan peraturan bupati untuk memberikan pedoman secara jelas kepada masing-masing individu maupun rumah tangga, berbasis RW, berbasis desa, berbasis kecamatan, berbasis kawasan, berbasis kabupaten/kota untuk pengambilan peran dalam upaya penanganan dan pengurangan sampah,” jelasnya.

Baca juga:   Lanud Husein dan Warga Bojong Koneng Panen Sayuran Lokal di Lahan Food Estate

Hal itu dinilai penting, kata Asep, termasuk pihaknya melibatkan Asosiasi Perumahan, Asosiasi Perhimpunan Pengusaha Hotel dan  Restoran, dan kawasan industri.

“Kenapa mereka dilibatkan, karena di kawasan itu menghasilkan sampah domestik dan Undang-Undang memberikan tugas, bahwa pengelolaan kawasan itu wajib membangun sistem pengelolaan sampah secara mandiri. Jadi secara pribadi, secara institusi kita semua akan terlibat secara baik untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sampah yang kita hasilkan,” katanya.

Asep mengatakan, buang sampah itu terlihat sederhana, tapi lihat faktanya sampah bisa berakibat banjir.

“Sampah bisa berakibat sumber penyakit, sehingga merugikan bagi manusia,” tutur Asep.

Perda Memperkuat Pemberdayaan

Menurutnya, sosialisasi Perda itu untuk memperkuat pembinaan, memperkuat fasilitasi, memperkuat pemberdayaan.

“Bahwa kita semua sumber sampah. Tapi kita juga bisa menjadi sumber solusi dalam penanganan sampah, ketika mendapatkan informasi dan regulasi yang memadai,” ujarnya.

Melalui Perda ini, turut mendorong desa melahirkan Perdes (Peraturan Desa). Selain itu kearifan lokal peraturan RW, dan memperkuat pemberdayaan masyarakat berbasis kearifan lokal.

Baca juga:   Camat Harus Optimalkan Pengelolaan Sampah

Ia mengatakan, jika melihat sampah yang dihasilkan 1.280 ton per hari di Kabupaten Bandung, dengan rasio setiap orangnya menghasilkan 0,5 kg/hari.

“Itu terbagi habis dengan beberapa pendekatan, yaitu berbasis rumah tangga dengan pemanfaatan lubang cerdas organik. Kemudian pemanfaatan bak sampah, karena kita muaranya di industri daur ulang sampah dan lebih dari 300 ton per hari masuk ke situ. Kemudian TPS 3R (reduce reuse recycle), kita punya 155 TPS 3R. Kita juga punya bank sampah lebih dari 500 titik. Jadi sampah tidak hanya dibuang ke TPA, juga direduksi di sumber pengelolaan sampah yang sudah kita kembangkan,” urai Asep.

Asep juga menegaskan, bahwa pihaknya turut memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku buang sampah di TPS liar.

Yaitu dengan cara memberikan edukasi kepada mereka supaya mengelola sampah di rumah tangganya masing-masing.

“Bahkan untuk penanganan sampah liar itu, termasuk di jalan protokol Pak Bupati Bandung sudah menyiapkan 348 kader Bandung Bedas Bersih Sampah yang disebar di semua kecamatan di Kabupaten Bandung. Dengan hadirnya para kader itu, menumbuhkan rasa empati dan simpati dari masyarakat untuk sama-sama peduli dalam pengelolaan sampah,” pungkasnya. (Fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: Pemkab Bandungpengelolaan sampah


Related Posts

Bandung Magoo Fest 2025 Ajak Belajar Olah Sampah Lewat Maggot
HEADLINE

Bandung Magoo Fest 2025 Ajak Belajar Olah Sampah Lewat Maggot

10 November 2025
Pemkot Bandung
HEADLINE

Pemkot Bandung Komitmen Atasi Kemacetan, Banjir, dan Sampah

20 September 2025
Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi. (Ctk/pasjabar)
HEADLINE

HEBOH! BUMD Kabupaten Bandung Dituduh Menipu!

30 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Happy Plus resmi diluncurkan di Cimahi sebagai gerakan kolaborasi anak muda untuk meningkatkan indeks kebahagiaan kota. Hadirkan program Masak Happy, Konser Kesetaraan, hingga aksi sosial lintas wilayah. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Happy Plus Resmi Diluncurkan! Gerakan Anak Muda Cimahi yang Siap Ubah Kota Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

17 November 2025

Cimahi, www.pasjabar.com -- Kota Cimahi resmi meluncurkan Happy Plus, sebuah organisasi independen yang mengusung semangat kolaborasi lintas...

Jalan Cililin Amblas

Hujan Deras Sebabkan Jalan di Cililin Amblas dan Rusak Parah

17 November 2025
Festival Cireundeu 2025 di Cimahi kembali digelar meriah. Warga mengenakan adat Sunda, arak-arakan jampana, hingga pesan penting soal tradisi dan ketahanan pangan lokal. (Uby/pasjabar)

Festival Cireundeu 2025 Pecahkan Antusiasme Warga! Tradisi Sakral & Ketahanan Pangan Lokal Jadi Sorotan Nasional

17 November 2025
Temu Sejarah #92 Angkat Kisah Poncke Princen: Tentara Belanda yang Membelot Demi Indonesia

Temu Sejarah #92 Angkat Kisah Poncke Princen: Tentara Belanda yang Membelot Demi Indonesia

17 November 2025
KamSara #19 Bedah Antologi “Perempuan yang Menulis”: Menyelami Inner Child sebagai Ruang Rekonsiliasi Lewat Sastra

KamSara #19 Bedah Antologi “Perempuan yang Menulis”: Menyelami Inner Child sebagai Ruang Rekonsiliasi Lewat Sastra

17 November 2025

Highlights

Temu Sejarah #92 Angkat Kisah Poncke Princen: Tentara Belanda yang Membelot Demi Indonesia

KamSara #19 Bedah Antologi “Perempuan yang Menulis”: Menyelami Inner Child sebagai Ruang Rekonsiliasi Lewat Sastra

Deri Juniar: Berproses dengan Berani, Bergerak dengan Peduli

Diincar Klub Besar Eropa, Masa Depan Cesc Fabregas di Como 1907 Akhirnya Terjawab!

Keok Mengejutkan! Jerman Tersingkir, Ini 16 Besar Piala Dunia U-17 2025 yang Bikin Warganet Heboh!

Tanpa Lamine Yamal Tak Gentar! Spanyol Menggila Hajar Georgia 4-0, Oyarzabal & Zubimendi Jadi Bintang!

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.