BANDUNG, PASJABAR.COM — Kantor Imigrasi Bandung menangkap 8 orang warga negara Nigeria. Kedelapan WN asal Nigeria itu diamankan karena tidak memiliki dokumen izin tinggal resmi.
Mereka ditangkap saat petugas gabungan melakukan operasi pada 26-31 Desember 2018. Pihak Imigrasi Bandung menyebutkan delapan orang tersebut tinggal di dua apartemen berbeda yaitu Buah Batu Park (6 orang) dan Newton (2 orang).
Saat dilakukan pemeriksaan, ke delapan warga negara asing ini tidak dapat menyerahkan dokumen izin tinggal,” ucap Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Jabar Ari Budijanto di kantor Imigrasi Bandung, Jalan Surapati, Rabu (2/1/2019).
Berdasarkan ketentuan, petugas langsung membawa mereka ke kantor Imigrasi. Saat diperiksa, petugas menemukan kedelapan orang WN asal benua Afrika itu tak memiliki dokumen perjalanan, izin tinggal, bahkan ada yang memiliki izin tinggal namun batas waktu sudah melebihi.
Saat ini para WN Nigeria tersebut ditahan di ruang detensi Imigrasi Bandung guna menunggu proses lebih lanjut,” terang Ari.
Kepala Kantor Imigrasi Bandung Uray Avian mengatakan ada indikasi mereka datang ke Bandung melakukan kegiatan negatif. Indikasi itu muncul dari barang bukti yang ditemukan.
Barang bukti yang ditemukan antara lain paspor yang disobek-sobek, ponsel, laptop hingga uang tunai.
“Dugaannya memang ada. Ada paspor yang disobek, kita lagi mendalami maksudnya apa. Ada kemungkinan indikasi pelanggaran lain di luar pelanggaran keimigrasian. Tim kami masih melakukan pendalaman terhadap mereka ( WNA ) tersebut, papar Uray.(*/rpu)