CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 9 Januari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Karet Diciduk

Yatti Chahyati
4 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM — Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pelaku kasus penemuan sesosok mayat di perkebunan Subang yang diduga korban pembunuhan kini telah diamankan polisi.

Kronologinya,  Rabu, 2/1/2019 sekira jam 09.30 WIB,  di Kebun Karet PTPN VIII Blok Jalupang Kp. Cikuda Rt.021/006 Ds. Lengkong Kec. Cipendeuy Kab. Subang, di temukan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan, tanpa identitas dengan luka melingkar di bagian leher korban di duga akibat tercekik.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap identitas korban, diketahui bahwa korban bernama NITA JONG alias LICEN. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan kepada pihak keluarga dan dari keterangan keluarga bahwa korban sudah tidak ada di rumah sejak hari Senin tanggal 31/12/2018 bersama dengan suaminya, ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Baca juga:   Sering Lakukan Penipuan, Dua Polisi Abal-Abal Diamankan

“Berdsarkan data dan informasi yang diperoleh, akhirnya Satreskrim Polres Subang berhasil membekuk tersangka TSO, (58) yang notabene adalah suami korban di KM 62 tol Cipularang”, terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku  melakukan pembunuhan dilatar belakangi seringnya pertengkaran, sehingga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik koban dengan ke dua tangan selama 30 menit, dan setelah korban tidak sadarkan diri kemudian korban di masukan kedalam kendaraan miliknya, yakni Toyota Avanza Veloz Nopol B-1462-BYY.

Baca juga:   Polisi Sekat Akses di Cimahi dan KBB Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta

Kemudian pelaku membawa korban ke Surabaya, dari Surabaya ke Bandung, dari Bandung ke Indramayu, dari Indramayu ke Subang dan keluar Pintu Tol Kalijati menuju arah Cipendeuy dan tepat di Perkebunan Karet PTPN VIII pelaku membuang dan menutupi mayat korban.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga  menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza Veloz warna silver nomor polisi B-1462-BYY beserta Kunci dan STNK kendaraan tersebut. 1 (satu) HP milik korban yang di gunakan pelaku TSO. 2 (dua ) buah selimut yang di gunakan untuk menutupi mayat selama perjalanan.

Baca juga:   Atasi Banjir, Ade Ginanjar Bakal Koordinasi dengan Dinas PUPR Jabar

Kini tersangka TSO telah diamankan di hotel Prodeo Mapolres Subang, dan dikenakan pasal Pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 15 tahun penjara, terang Kabid Humas, Kamis, 3/01/2019. (* /rpu)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pelakupembunhanpolisitersangka


Related Posts

Satlantas Polresta Bandung
HEADLINE

Liburan Satlantas Polresta Bandung Terapkan CB One Way di Jalur Nagreg dan Ciwidey

4 Januari 2026
Polisi
HEADLINE

Polisi Sekat Akses di Cimahi dan KBB Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta

28 Agustus 2025
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil meringkus seorang pria berinisial IB, penjaga gudang penyimpanan 1,4 juta butir obat-obatan terlarang. (Ave/pasjabar)
HEADLINE

Ngeri! 2,6 Juta Pil Terlarang Disita di Kota Kembang!

30 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Noel Gallagher bersama manajer Manchester City Pep Guardiola. (Foto: Getty Images/Michael Regan)
HEADLINE

Noel Gallagher Semprot Krisis Manchester United: “Klub Hancur yang Hanya Menjual Masa Lalu”

9 Januari 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Gelombang kritik terus menghantam Old Trafford pasca-keputusan manajemen Manchester United memecat Ruben Amorim dari...

Pelatih kepala Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto. (instagram/@novarianto30)

Mengejutkan! Nama Nova Arianto Resmi Dicoret dari Daftar Asisten John Herdman di Timnas Senior, Ada Apa?

8 Januari 2026
Getty/GOAL

Man City Ditahan Imbang Brighton 1-1: Haaland Ukir Rekor Fantastis, Etihad Kembali Gigit Jari

8 Januari 2026
Viktor Gyokeres (kiri) berduel dengan gelandang Spanyol, Alberto Moleiro (kanan), dalam pertandingan persahabatan pramusim antara Arsenal vs Villarreal di Stadion Emirates di London pada 6 Agustus 2025. (Foto oleh Glyn KIRK / AFP)(AFP/GLYN KIRK)

Adu Tajam Viktor Gyökeres dan Cody Gakpo di Emirates

8 Januari 2026
Ilustrasi Arsenal vs Liverpool. Foto: AFP/Darren Staples.

Prediksi Arsenal vs Liverpool: Misi Balas Dendam Meriam London di Benteng Emirates

8 Januari 2026

Highlights

Adu Tajam Viktor Gyökeres dan Cody Gakpo di Emirates

Prediksi Arsenal vs Liverpool: Misi Balas Dendam Meriam London di Benteng Emirates

Debut Darren Fletcher Diwarnai Drama 4 Gol: Benjamin Sesko Gemilang, Tiang Gawang Gagalkan Kemenangan MU atas Burnley

Mengamuk di Jeddah: Barcelona Bantai Athletic Club 5-0, Amankan Tiket Final Piala Super Spanyol

Hattrick Kemenangan di Serie A: Fabregas Ingatkan Como 1907 Jangan Lengah Meski Tembus Papan Atas

Resmi Dibubarkan di Paguyuban Pasundan, Pansel Tuntaskan Pemilihan Pimpinan Baznas Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.